AMBON – Kemenangan Ruslan Arif Soamole, S.H. alias Ucok dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon menjadi babak penting dalam perjalanan hukumnya. Putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan, prosedur dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Amb, permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan melalui tim kuasa hukumnya dikabulkan seluruhnya oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan tersebut menyatakan penetapan Ruslan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/77/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Maluku tanggal 26 November 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tidak hanya itu, tindakan hukum yang bertumpu pada penetapan tersangka tersebut juga dinyatakan tidak sah. Termasuk tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan dan upaya hukum lainnya yang dilakukan berdasarkan penetapan tersangka tersebut.
Bagi Ruslan dan keluarganya, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memulihkan nama baik serta kedudukannya setelah sebelumnya harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka.
Kemenangan di Pengadilan, Bukti Konsistensi Tempuh Jalur Hukum
Keberhasilan Ruslan memenangkan praperadilan tidak terlepas dari keberanian dirinya bersama tim kuasa hukum untuk memilih jalur hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Marten Fordatkosu, S.H., Harkuna Litiloly, S.H., dan H. Adam Hadiba, S.H., M.H. secara konsisten menguji proses hukum yang menempatkan Ruslan sebagai tersangka melalui mekanisme praperadilan.
Langkah tersebut akhirnya memperoleh jawaban melalui putusan pengadilan.
Kemenangan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa seseorang yang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan menguji tindakan aparat penegak hukum melalui lembaga peradilan.
Dua Putusan Pengadilan Menjadi Bagian Penting Perjalanan Hukum
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 360/Pdt.G/2025/PN Amb dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Menurut kuasa hukum, putusan perdata tersebut memiliki konteks tersendiri dalam melihat hubungan hukum para pihak dan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang kemudian beririsan dengan proses pidana.
Sementara itu, Putusan Praperadilan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Amb secara khusus memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya penetapan Ruslan sebagai tersangka beserta tindakan hukum yang didasarkan pada penetapan tersebut.
Karena itu, kedua putusan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam rangkaian perjalanan hukum Ruslan, meskipun masing-masing memiliki ruang lingkup dan kekuatan hukum yang berbeda.
Tidak Berhenti pada Kemenangan
Usai memenangkan praperadilan, tim kuasa hukum Ruslan menyatakan tidak ingin menjadikan kemenangan tersebut sebagai alasan untuk berhenti.
Sebaliknya, mereka tengah mempersiapkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak yang sebelumnya melaporkan Ruslan kepada Polda Maluku.
Kuasa hukum menyatakan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk menilai secara objektif apakah terdapat dugaan tindak pidana berkaitan dengan laporan atau pengaduan yang menjadi awal proses hukum terhadap Ruslan.
“Kami tidak akan mendahului kewenangan penyidik maupun pengadilan dengan menyatakan seseorang bersalah. Tetapi terdapat rangkaian fakta hukum yang menurut kami layak diuji melalui mekanisme hukum,” tegas tim kuasa hukum.
Ucok: Tetap Berdiri dan Percaya pada Proses Hukum
Perjalanan Ruslan Arif Soamole dalam perkara tersebut memberikan gambaran bahwa menghadapi persoalan hukum membutuhkan keberanian, ketenangan dan keyakinan untuk tetap menempuh jalur yang tersedia.
Bukannya memilih penyelesaian di luar mekanisme hukum, Ruslan bersama kuasa hukumnya memilih membawa persoalan tersebut ke hadapan pengadilan.
Dan hasilnya, permohonan praperadilan dikabulkan seluruhnya.
Kemenangan tersebut tentu tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap pihak mana pun tanpa melihat keseluruhan fakta dan proses hukum. Namun bagi Ruslan, putusan itu menjadi pijakan penting untuk mendapatkan kembali hak, kedudukan, harkat, martabat dan nama baiknya sebagaimana keadaan sebelum penetapan tersangka tersebut.
Pelajaran Penting bagi Penegakan Hukum
Kasus Ruslan Arif Soamole juga memberikan pesan bahwa hukum harus ditempatkan sebagai jalan mencari keadilan, bukan sebagai instrumen untuk menekan pihak lain.
Setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Namun setiap laporan juga harus didasarkan pada fakta dan dilakukan dengan itikad baik.
Sebaliknya, setiap orang yang merasa dirugikan oleh proses hukum memiliki hak untuk menguji tindakan tersebut melalui mekanisme yang disediakan negara.
Tim kuasa hukum Ruslan menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum.
“Kami hanya meminta prinsip yang sama diberlakukan kepada semua pihak. Jika laporan terhadap klien kami diproses berdasarkan hukum, maka apabila kami memiliki dugaan hukum yang didukung putusan pengadilan dan alat bukti, kami juga akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Biarkan aparat penegak hukum dan pengadilan yang menentukan,” ujar tim kuasa hukum.
Ucok dan Arti Sebuah Kemenangan
Bagi Ruslan Arif Soamole alias Ucok, kemenangan di Pengadilan Negeri Ambon bukan sekadar kemenangan pribadi.
Lebih dari itu, putusan tersebut menjadi simbol bahwa seseorang yang merasa haknya dirugikan masih memiliki ruang untuk mencari keadilan melalui lembaga peradilan.
Perjalanan belum selesai. Masih ada langkah hukum yang akan ditempuh dan masih ada proses yang harus dijalani.
Namun satu hal telah dicatat dalam perjalanan tersebut: Ruslan memilih berdiri, melawan melalui jalur hukum, dan akhirnya memperoleh putusan yang menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Kemenangan itu patut menjadi momentum bagi Ucok untuk menatap ke depan dengan kepala tegak, tetap menghormati hukum, serta menyerahkan setiap dugaan pelanggaran kepada proses hukum yang objektif dan transparan.
Sebab pada akhirnya, kemenangan hukum yang paling bermakna bukanlah ketika seseorang berhasil menjatuhkan lawannya, melainkan ketika seseorang mampu mempertahankan haknya dengan tetap menghormati hukum dan keadilan.