25.4 C
Jakarta
BerandaBertaPria Ini Dua Bulan Jadi buronan,Ahirnya Tim Unit Reskrim Polsek Ujung Berhasil...

Pria Ini Dua Bulan Jadi buronan,Ahirnya Tim Unit Reskrim Polsek Ujung Berhasil Menagkap

Mediaistana.com

Rokan Hulu – Unit Reskrim Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berinisial J.A (26), berhasil diamankan polisi setelah buron hampir dua bulan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB di area perkebunan ubi Desa Suka Damai. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, Iptu Sudarto, S.Sos, setelah sebelumnya mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah tersebut.

“Setelah kita pastikan lokasi persembunyiannya, tim langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit senapan angin warna hijau merek Evolution yang digunakan saat kejadian,” ungkap Kapolsek Ujungbatu.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu helai baju bekas tembakan warna abu-abu, satu peluru timah kaliber 4,5 mm bekas operasi dari tubuh korban, serta tujuh butir peluru senapan angin kaliber 4,5 mm.

Kasus ini bermula pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban inisial F (44 Tahun) mendatangi rumah pelaku setelah orang tua pelaku mengaku telah dianiaya. Namun, pelaku yang tersinggung kemudian marah dan langsung mengambil senapan angin. Tanpa pikir panjang, pelaku menembakkan senjata ke arah korban hingga mengenai dada. Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke Puskesmas setempat sebelum dirujuk ke RS Awal Bros dan akhirnya ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk menjalani operasi pengangkatan peluru.

Setelah menjalani perawatan dan membuat laporan resmi di Polsek Ujungbatu pada 29 Agustus 2025, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa dua saksi masing-masing berinisial J (42) dan Z.H (42), keduanya merupakan warga Desa Suka Damai yang turut menyaksikan kejadian tersebut.

Kini, tersangka J.A telah diamankan di Polsek Ujungbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 Jo 53 Ayat (1) Jo 351 Ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan pemberatan.

Kapolsek Ujungbatu Kompol Yusup Purba, S.H,M.H menegaskan, pihaknya akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melengkapi berkas perkara dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lanjutan,” tegasnya.

Berkat respon cepat dan kerja keras tim Reskrim Polsek Ujungbatu, pelaku yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diamankan. Situasi di lokasi saat ini dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!