31.8 C
Jakarta
BerandaInfoProgram Pro Rakyat, Banyuwangi Bebaskan Pajak Bumi Bangunan bagi Warga Miskin

Program Pro Rakyat, Banyuwangi Bebaskan Pajak Bumi Bangunan bagi Warga Miskin

BANYUWANGI – Mulai tahun ini Pemkab Banyuwangi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 6.836 warga miskin. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan, kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.

“Ada 6 ribu lebih rumah warga miskin yang akan kita gratiskan PBB-nya tahun ini. Semoga ini bisa mengurangi beban mereka,” kata Ipuk, dalam acara High Level Meeting Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Senin (20/4/2026).

Ditambahkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, kebijakan pembebasan PBB ini untuk warga yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos).

“Data bisa kita lihat di DTSEN, otomatis akan terdeteksi siapa yang berada di desil 1-4 dan berhak untuk mendapatkan pembebasan PBB,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab tetap melakukan validasi dan verifikasi untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran. Proses verifikasi dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama pemerintah desa dan kelurahan.

Bapenda mendistribusikan surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) calon sasaran ke masing-masing desa/kelurahan untuk dilakukan pengecekan di lapangan.

Jika ternyata ditemukan warga yang tidak layak menerima, akan segera dilaporkan kepada Bapenda untuk dibatalkan.

“Sebaliknya, jika ditemukan warga miskin baru yang belum terdata, bisa langsung diusulkan. Selama mereka masih berada di desil 1- 4, nantinya akan terus mendapatkan pembebasan PBB di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!