Proyek Revitalisasi SDN Mekarsari kec.Kalijati Menjadi Sorotan,Diduga Kepsek Alergi Wartawan.
Program Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) dikabupaten Subang Jawa barat sedang berjalan ditahun 2026 ini,program ini merupakan program pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditujukan untuk memperbaiki fasilitas sarana dan prasarana pendidikan yang rusak
Jum’at (03/10/26).
Salah satu penerima manfaat program Revitalisasi ini adalah Sekolah Dasar Negeri Mekarsari desa Tanggulun Timur kecamatan Kalijati kabupaten Subang,dengan nilai Anggaran Rp.855.362.100 Sumber anggaran dari APBN tahun 2026,Pelaksana P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan),dengan waktu pelaksanaan 120 hari kerja.
Menurut pantauan awak media dilokasi pekerjaan Revitalisasi SDN Mekarsari desa Tanggulun Timur kecamatan Kalijati Kabupaten Subang para pekerja proyek tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri) seperti helm,sepatu bot,rompi dan sarung tangan semestinya para pekerja menggunakan APD yang lengkap dalam mengerjakan proyeknya.
Material material dari bongkaran ruang kelas seperti balok,dan kayu kayu yang masih ada paku yang menancap berserakan disekitar halaman sekolah tanpa adanya garis pembatas guna menjaga keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya.
Awak media sudah dua kali berkunjung ke lokasi proyek SDN Mekarsari untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah dan P2SP nya namun selama itu tidak pernah berhasil bertemu dengan P2SP selaku pelaksana pembangunan,dan Kepala Sekolahnya.
Dengan tidak dipakainya Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja proyek jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap Undang Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,selain itu Peraturan Pemerintah (PP) No.50 tahun 2012 tentang penerapan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mengatur secara rinci mengenai kewajiban perusahaan atau instansi untuk menerapkan SMK3,Penyediaan APD,Pelatihan K3 dan pengawasan terhadap pelaksanaan K3.
Dengan tidak pernah bertemunya awak media dengan P2SP dan Kepala Sekolahnya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi pemberitaan,sebagai pejabat publik tidak seharusnya menghindar dari wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalisnya,mengingat Jurnalist dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang Undang,selain itu Jurnalist juga merupakan kontrol sosial yang berperan membentuk suatu pemerintahan yang baik.
Menjadi sebuah ironi ketika tugas jurnalis menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para Kepala Sekolah sehingga menghambat terciptanya suatu pemerintahan yang bersih,sehat,terbuka dan akuntabel.
Sampai berita ini kami terbitkan pihak redaksi masih menerima Klarifikasi, hak sanggah dan hak jawab dari pihak sekolah untuk terciptanya pemberitaan yang akurat dan berimbang.
(Team)