25.4 C
Jakarta
BerandaInfoProyek Tebing Sei Melawi : Jika Tidak Selesai, Polda Punya Wewenang Panggil...

Proyek Tebing Sei Melawi : Jika Tidak Selesai, Polda Punya Wewenang Panggil Dan Selidiki Mereka

Kalbar, Sintang : Melihat masa kerja kontrak yang begitu mepet, masyarakat yakin proyek pembangunan perkuatan tebing di sungai Melawi segede Rp. 20 Miliar Lebih, milik BWSK 1, bakal molor dan terjadi keterlambatan.

 

” Kami pesimis kalau paket basah ini selesai. Pasalnya, teken kontrak tanggal 25 Juni. Waktu pelaksanaan 160 hari kalender. Bulan Nopember 2025 belum ngapa-ngapain. Desember baru dikit dikerjakan. Sementara anggaran sudah hampir tutup tahun, ” ucap warga sekitar.

 

Papan plang proyek menyebutkan, Nomor kontrak: P.15.02.Bws-9.1/PPK/04/2025.Tanggal kontrak 12 Juni 2025. Nilai kontrak: Rp 20.178.800.000. Waktu pelaksanaan: 160 hari kalender. Pelaksana: PT. Jaya Teknik Lestari.

 

” Sekiranya akhir Desember pekerjaan tersebut tidak selesai, sesuai aturan hukum kontrak kerja, kami minta kontraktor dan PPK diperiksa. Polda Kalbar punya kewajiban untuk memanggil mereka sekaligus melakukan penyelidikan, ” pinta Ask, masyarakat setempat.

 

Ia menuding pihak Balai terlalu lemah dan tidak becus dalam mengelola termasuk memplanning rencana kerja terhadap paket tersebut. ” Karna ini menyangkut penyerapan anggaran yang lambat, kami ingin mereka mendapat sanksi, ” tegas Ask sambil menambahkan kita tetap monitor sampai tuntas.

Proyek Tebing Sei Melawi : Jika Tidak Selesai, Polda Punya Wewenang Panggil Dan Selidiki Mereka

Kalbar, Sintang : Melihat masa kerja kontrak yang begitu mepet, masyarakat yakin proyek pembangunan perkuatan tebing di sungai Melawi segede Rp. 20 Miliar Lebih, milik BWSK 1, bakal molor dan terjadi keterlambatan.

” Kami pesimis kalau paket basah ini selesai. Pasalnya, teken kontrak tanggal 25 Juni. Waktu pelaksanaan 160 hari kalender. Bulan Nopember 2025 belum ngapa-ngapain. Desember baru dikit dikerjakan. Sementara anggaran sudah hampir tutup tahun, ” ucap warga sekitar.

Papan plang proyek menyebutkan, Nomor kontrak: P.15.02.Bws-9.1/PPK/04/2025.Tanggal kontrak 12 Juni 2025. Nilai kontrak: Rp 20.178.800.000. Waktu pelaksanaan: 160 hari kalender. Pelaksana: PT. Jaya Teknik Lestari.

” Sekiranya akhir Desember pekerjaan tersebut tidak selesai, sesuai aturan hukum kontrak kerja, kami minta kontraktor dan PPK diperiksa. Polda Kalbar punya kewajiban untuk memanggil mereka sekaligus melakukan penyelidikan, ” pinta Ask, masyarakat setempat.

Ia menuding pihak Balai terlalu lemah dan tidak becus dalam mengelola termasuk memplanning rencana kerja terhadap paket tersebut. ” Karna ini menyangkut penyerapan anggaran yang lambat, kami ingin mereka mendapat sanksi, ” tegas Ask sambil menambahkan kita tetap monitor sampai tuntas.(Tem)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!