PT Harmoni Alam Manise (HAM) mengklaim telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran lahan seluas 100 hektar di kawasan Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, kepada tiga marga pemilik hak ulayat, yakni Wael, Nurlatu, dan Besan, sekitar 3 miliar, dan terbesar kepada keluarga Wael.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan PT HAM, Helena Ismail, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Buru Komisi II yang digelar di kantor DPRD, Rabu (29/4/2026).
Rapat itu turut dihadiri oleh para ketua dari 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak, serta perwakilan dari PT Tri M.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPRD, Jaidun Sa’anun, mengungkapkan bahwa Helena menjelaskan skema “bapak angkat” dalam operasional di kawasan GB. Disebutkan, terdapat dua koperasi yang berada di bawah naungan PT HAM, enam koperasi bermitra dengan PT Tri M, dan dua koperasi lainnya berdiri secara mandiri.
Namun, Helena menegaskan bahwa seluruh wilayah IPR Gunung Botak yang sah hanya mencakup 100 hektar, dan lahan tersebut telah dibayar penuh oleh PT HAM kepada pemilik dan ahli waris.
“Kalau PT Tri M dan 6 koperasi ingin bekerja di Gunung Botak, maka harus membayar kepada PT HAM, karena lahan IPR hanya 100 hektar dan sudah kami selesaikan pembayarannya,” tegas Helena dalam rapat.
Ia juga menekankan bahwa meskipun PT Tri M memiliki enam koperasi binaan, hal itu tidak serta-merta berarti perusahaan tersebut memiliki hak atas lahan di Gunung Botak.
“PT Tri M tidak memiliki lahan di GB. Sementara PT HAM, meski hanya membina dua koperasi, telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pemilik sah lahan 100 hektar tersebut,” tambahnya.
Pernyataan ini mempertegas potensi konflik kepentingan di kawasan tambang rakyat Gunung Botak, yang selama ini menjadi sorotan karena tumpang tindih klaim lahan dan kepentingan antar pihak.
Rapat dengar pendapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas legalitas pengelolaan lahan serta mencegah konflik berkepanjangan di kawasan tambang strategis tersebut.