Editorial oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.
Di tanjakan kuburan kota Namlea, Kabupaten Buru, dua rambu larangan berdiri gagah, seolah menegaskan wibawa aturan. Mereka tegak, rapi, dan tegas—namun ironisnya, lebih sering berfungsi sebagai hiasan jalan ketimbang petunjuk hukum yang nyata. Di sinilah ironi: simbol aturan yang seharusnya menuntun justru menjadi saksi diam pelanggaran massal.
Bukan hanya pengendara biasa yang “menghormati” larangan ini dengan setengah hati. Para petugas Dinas Perhubungan, yang seharusnya menjadi teladan, justru mereka yang paling rajin menabrak aturan yang mereka jaga. Publik menamai fenomena ini dengan istilah sederhana namun pedas: pelanggaran berjamaah.
Pos jaga di rambu larangan memang mengubah jalur menjadi “jalur haram” sejenak. Namun begitu pos kosong, jalan itu kembali menjadi favorit pengendara termasuk petugas Dishub yang menjaga, terutama roda dua, yang ingin menyingkat perjalanan dari kota atas ke kota Namlea lama. Realitas ini bukan tanpa logika: jalur resmi lain jauh, rusak, sempit, dan gelap di malam hari. Bahkan keberadaan mobil tangki air yang memakan badan jalan semakin menegaskan bahwa kepatuhan penuh terhadap rambu adalah pilihan berisiko tinggi.
Jika alasan pengalihan jalur adalah untuk mencegah kecelakaan, maka itu salah besar. Jalan tanjakan kuburan dibangun sejak lama untuk menghubungkan kota Namlea atas dan bawah, dan selama ini kecelakaan jarang terjadi di sana. Ironisnya, justru kecelakaan lebih sering terjadi ketika jalur dibuat satu arah, termasuk di jalan lingkar, karena dua arah menjadi sempit, rusak, dan gelap—bahaya nyata menanti pengendara yang patuh terhadap aturan formal tapi abai terhadap kenyataan di lapangan.
Masyarakat pun memilih menabrak aturan daripada menabrak bahaya. Pilihan pragmatis ini lahir dari kebijakan yang tak lagi relevan dengan kenyataan. Bukan memaksa rambu larangan yang hanya ditaati saat dijaga, mungkin saatnya pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan: buka kembali tanjakan kuburan untuk kendaraan pribadi dan roda dua, sementara kendaraan berat diarahkan ke jalur resmi—di mana bahaya sesungguhnya menanti.
Rambu larangan yang sakti hanya saat diawasi, tetapi luntur saat ditinggal, adalah simbol yang memalukan. Jika aturan tak sejalan dengan realitas, yang perlu diperbaiki bukan perilaku pengendara—melainkan arah kebijakan. Semoga ada solusi yang benar-benar menuntun, bukan sekadar menghias jalan.