Probolinggo, Mediaistana.com Satreskrim Polres Probolinggo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Joyo warga dusun Arca Desa Bago Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Rabu, (9/9/2026).

Rekonstruksi dilakukan di halaman kantor SKCK Polres Probolinggo. Dalam kegiatan itu, 2 orang tersangka berinisial M yang merupakan oknum Kepala Desa Petemon dan H memperagakan adegan sesuai kronologi kejadian.
Menariknya, dalam rekonstruksi tersebut peran sebagai korban diperankan langsung oleh M. Joyo. Sementara untuk peran tersangka dan para saksi diperankan oleh petugas kepolisian sebagai peran pengganti.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan dan mencocokkan keterangan saksi dengan kronologi kejadian sebenarnya di lapangan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah M. Joyo melaporkan telah menjadi korban pengeroyokan oleh oknum Kades Petemon dan seorang warga di wilayah Desa Petemon, Kecamatan Pakuniran.
Laporan tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Probolinggo dan telah memasuki tahap penyidikan dengan 2 orang tersangka.
Dalam prosesnya, penyidik memperagakan adegan demi adegan sesuai Berita Acara Pemeriksaan BAP. Tujuannya agar penyidik memiliki gambaran utuh terkait peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan dan rencana pelimpahan berkas.
Penyidik memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan. Dengan rampungnya rekonstruksi, berkas perkara diharapkan segera dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo.