Mediaistana.com – LAMPUNG SELATAN — Praktik rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kini berubah menjadi skandal birokrasi yang sangat serius. Sejumlah Kepala Dinas/Kepala OPD mengaku tidak mengetahui sama sekali, bahkan daftar yang dilantik tidak sesuai dengan yang diusulkan! Informasi baru mereka ketahui setelah pelantikan selesai dilaksanakan! Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik jual beli jabatan di balik layar, serta tuduhan Kepala BKD main serong dan Sekda gagal total menjalankan fungsi koordinasi!
KEPALA OPD: “SAYA AJA GAK TAHU, BAHKAN YANG DILANTIK TIDAK SESUAI YANG DIUSULKAN!”
Keterangan dari beberapa Kepala OPD yang mengejutkan:
“Saya aja gak tahu, bawahan saya dilantik. Saya tahu baru siang ini. Yang lebih parah, nama yang dilantik ternyata tidak sesuai dengan yang saya usulkan! Seolah-olah ada tangan yang mengubah daftar itu di belakang punggung saya!”
Faktanya sangat ironis — pejabat yang dilantik nantinya akan kembali bekerja dalam struktur organisasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas tersebut, namun pimpinan tertinggi di satuan kerja tersebut justru dibuat tidak tahu-menahu, bahkan usulannya diubah sepihak!
KRITIK TEGAS MASYARAKAT: SEKDA GAGAL, KEPALA BKD DITUDUH MAIN SERONG!
Masyarakat secara langsung menyoroti dua pejabat kunci:
KEPADA SEKDA:
“Sekda itu pejabat nomor dua di kabupaten, dia yang mengatur roda birokrasi. Kalau sampai Kepala Dinas tidak tahu bawahannya dilantik, bahkan usulannya diubah — berarti Sekda tidak bekerja atau sengaja tutup mata! Di mana rapat koordinasinya? Di mana konsultasinya? Apakah Sekda sengaja menutup rapat supaya transaksi gelap tidak ketahuan?”
“Sekda harus bertanggung jawab! Dia bukan sekadar simbol. Kalau birokrasi berantakan, kalau proses tertutup, kalau dugaan jual beli jabatan muncul — Sekda yang pertama kali harus dimintai keterangan! Jangan cuma duduk manis di kursi empuk sementara rakyat dibodohi!”
KEPADA KEPALA BKD:
“Kami menuduh Kepala BKD main serong! Mengapa usulan Kepala Dinas diubah tanpa pemberitahuan? Mengapa proses dilakukan tertutup? Apakah BKD kini menjadi toko jabatan — siapa bayar, dia yang dapat? Kepala BKD harus jelaskan: siapa yang menyuruh mengubah daftar itu? Ada uang yang berpindah tangan?”
“Apakah BKD bekerja di bawah kendali Bupati atau di bawah kendali orang lain? Mengapa Kepala Dinas diabaikan? Apakah Kepala BKD takut pada seseorang? Atau ikut menikmati hasilnya?” — seru warga dengan kemarahan meledak-ledak.
DUGAAN KUAT: JUAL BELI JABATAN TERJADI DI BALIK LAYAR!
Ketidaktahuan Kepala Dinas, ditambah fakta daftar diubah sepihak, memicu dugaan yang sangat serius: praktik jual beli jabatan nyata terjadi!
Mengapa? Karena jika proses dilakukan sesuai sistem merit dan prosedur yang benar:
– ✅ Pimpinan perangkat daerah pasti dilibatkan dan diberitahu
– ✅ Usulan Kepala OPD dipertimbangkan, bukan diubah sepihak
– ✅ Nama yang diusulkan adalah yang berkinerja terbaik
Fakta yang terjadi justru sebaliknya — ini mengindikasikan:
– ❌ Ada proses di balik layar yang melibatkan transaksi uang — nama diganti dengan yang “membayar”;
– ❌ Pejabat yang dilantik “membayar” untuk mendapatkan posisi, sehingga tidak perlu koordinasi dengan atasannya;
– ❌ Keputusan sepihak tanpa pertimbangan kinerja — siapa bayar, dia yang dapat;
– ❌ Kepala Dinas sengaja tidak diberitahu karena mereka tidak terlibat dalam “transaksi” tersebut;
– ❌ Kepala BKD main serong — mengubah daftar sesuai “permintaan” pihak tertentu;
– ❌ Sekda membiarkan hal ini terjadi — entah karena lalai atau ada kepentingan bersama.
“Kalau murni sesuai prosedur, pimpinan pasti tahu dan usulannya dihargai. Kalau tidak tahu dan daftar diubah, berarti ada yang ditutupi. Dugaan jual beli jabatan sangat kuat di sini!” — tegas warga.
PERTANYAAN PUBLIK YANG WAJIB DIPENJELASKAN:
– ❓ Siapa yang sebenarnya mengusulkan nama-nama yang berubah?
– ❓ Apakah ada “uang pelicin” yang berpindah tangan untuk mengubah daftar?
– ❓ Mengapa usulan Kepala Dinas diubah tanpa pemberitahuan?
– ❓ Apakah Kepala BKD bertindak atas perintah seseorang atau atas kepentingan pribadi?
– ❓ Apakah Sekda mengetahui perubahan daftar itu tapi diam saja?
– ❓ Apakah BKD menjadi “toko” yang menjual jabatan kepada siapa saja yang mampu membayar?
– ❓ Apakah sistem merit hanya jargon yang dibungkus untuk menutupi praktik korupsi?
“Pelantikan bukan sekadar seremoni. Kalau pejabatnya dapat jabatan karena bayar, bagaimana bisa mereka bekerja untuk rakyat? Ini korupsi yang paling berbahaya — korupsi di level birokrasi, dan Sekda serta Kepala BKD yang paling bertanggung jawab!” — tegas warga.
DOKUMEN PEMBUKTIAN: MUTASI DIDUGA CACAT PROSEDUR!
Berdasarkan kajian hukum, mutasi ini diduga kuat cacat prosedur dan kewenangan! Warga dan pejabat yang dirugikan menuntut akses terhadap 10 dokumen kunci:
1. ✅ SK mutasi;
2. ✅ SK pengangkatan/pemberhentian dari jabatan;
3. ✅ Berita acara pelantikan;
4. ✅ Surat usulan mutasi — siapa yang mengusulkan nama yang berubah?
5. ✅ Persetujuan PPK — apakah benar Bupati yang menyetujui?
6. ✅ Pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS — apakah ada penilaian?
7. ✅ Pertimbangan teknis BKN/Kanreg BKN;
8. ✅ Dokumen kebutuhan/formasi jabatan;
9. ✅ Surat dari BKD/BKPSDM yang menjadi dasar mutasi — siapa yang tanda tangan?
10. ✅ Dasar kewenangan Kepala BKD menerbitkan/mengusulkan keputusan tersebut — apakah punya wewenang?
“Dokumen nomor 4–10 adalah kunci. Dari situ bisa diketahui apakah benar terjadi cacat prosedur atau hanya persoalan Kepala OPD tidak diberi tahu. Kalau ditemukan cacat prosedur, keputusan mutasi batal demi hukum!” — penegasan tim hukum.
DASAR HUKUM: MUTASI BISA DIBATALKAN!
Jika ditemukan bahwa:
– ❌ Keputusan mutasi diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan;
– ❌ Diterbitkan tanpa tahapan yang diwajibkan;
– ❌ Tidak didasarkan pada pertimbangan Tim Penilai Kinerja;
– ❌ Tidak memenuhi persyaratan mutasi;
– ❌ Bertentangan dengan ketentuan kewenangan PPK.
Maka keputusan tersebut dapat DIBATALKAN melalui:
– ✅ Upaya administratif — permohonan peninjauan/pembatalan kepada PPK;
– ✅ Gugatan ke PTUN — berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN;
– ✅ Dasar hukum: UU Administrasi Pemerintahan — keputusan pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
TUNTUTAN TEGAS PUBLIK: BATALKAN MUTASI, KEMBALIKAN KE POSISI SEMULA!
Publik menuntut:
✅ Sekda Lampung Selatan jelaskan secara terbuka mengapa koordinasi diabaikan dan usulan diubah sepihak;
✅ Kepala BKD buka semua 10 dokumen kunci kepada publik — tidak ada yang boleh dirahasiakan;
✅ Inspektorat lakukan audit mendalam terhadap seluruh proses rolling pejabat ini;
✅ Batalkan keputusan mutasi yang cacat prosedur! Kembalikan pejabat ke posisi semula;
✅ Jika terbukti ada jual beli jabatan — proses hukum seberat-beratnya! Termasuk Sekda dan Kepala BKD jika terlibat;
✅ Mulai sekarang, usulan mutasi harus melibatkan Kepala OPD. Tidak boleh ada lagi perubahan sepihak!
Jabatan itu amanah, bukan barang dagangan! Mutasi yang cacat prosedur HARUS dibatalkan. Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Sekda, Kepala BKD — rakyat menunggu penjelasan Anda! Jangan diam saja!
(Tim)