Satreskrim Polres Bogor Amankan 5 Tersangka Pertambangan Emas Ilegal & Peredaran Merkuri, 998 Kg 
BOGOR — mediaistana.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam dua kasus terkait dugaan pertambangan emas ilegal sekaligus peredaran zat kimia berbahaya merkuri. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Leuwiliang dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Total merkuri yang disita mencapai 998 kilogram senilai Rp2,8 miliar.
Penangkapan Pertama: Pengolahan Emas Ilegal di Leuwiliang
Salah satu tersangka berinisial H (46) diamankan di Kecamatan Leuwiliang pada Senin, 1 September 2026. Tersangka tertangkap tangan sedang melakukan pengolahan dan pemurnian batuan hasil tambang menjadi emas murni menggunakan alat glundung dan bahan kimia merkuri. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024.
“Kami menangkap tangan tersangka H saat mengolah maupun memurnikan batuan tambang mengandung emas menjadi emas murni. Selain tersangka, kami juga mengamankan alat dan barang bukti,” ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam keterangannya pada Rabu, 3 September 2026.
Barang Bukti yang Disita di Lokasi Leuwiliang:
Alat produksi: glundung, timbangan digital, alat pengelasan
Bahan & hasil tambang: batuan mengandung emas, emas murni
Peralatan pendukung: tabung gas elpiji, tabung oksigen, mangkok tanah liat
Dokumen & perangkat: buku administrasi penjualan, telepon seluler
Penangkapan Kedua: Jaringan Peredaran Merkuri di Babakan Madang
Empat tersangka lainnya berinisial RAR, JS, NS, dan RA diamankan di Kecamatan Babakan Madang. Keempatnya diketahui berasal dari wilayah Indonesia bagian timur, yakni Maluku dan Papua.
Dalam penindakan ini, polisi menyita 998 kilogram zat kimia merkuri yang ditaksir bernilai Rp2,8 miliar. Merkuri tersebut diduga berasal dari wilayah pertambangan ilegal di Maluku, lalu diterbangkan ke Jawa dan didistribusikan ke penambang ilegal di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan wilayah lainnya di Jawa Barat.
“Jadi, zat kimia berbahaya merkuri ini juga hasil pertambangan ilegal di wilayah Maluku, lalu diterbangkan ke Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Merkuri ini dijual ke Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan wilayah lainnya di Jawa Barat,” jelas Kapolres.
Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan hukum berikut:
Dasar Hukum Ancaman Pidana
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU No. 6 Tahun 2023 Penjara maksimal 5 tahun & denda Rp8 miliar
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU No. 6 Tahun 2023 Penjara paling lama 4 tahun & denda maksimal Rp10 miliar
Dampak Bahaya Merkuri & Pertambangan Ilegal
Merkuri adalah bahan kimia sangat beracun yang dapat mencemari tanah, air, dan udara dalam jangka panjang. Paparan merkuri dapat menyebabkan kerusakan saraf, ginjal, gangguan perkembangan janin, hingga kematian. Selain itu, pertambangan tanpa izin merugikan negara karena tidak membayar pajak dan royalti, serta merusak tata ruang dan ekosistem wilayah.
“Kegiatan ini sangat merugikan — baik dari sisi ekonomi negara maupun kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran serupa di wilayah Kabupaten Bogor,” tegas Wikha.
Maulana — Reporter mediaistana.com
Kabupaten Bogor, Jumat, 4 September 2026