JAKARTA, Mediaistana.com – Komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan, penyidik berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000, sebuah capaian penting yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga penyelamatan aset negara.
Keberhasilan pemulihan tersebut diumumkan Kejari Jakarta Barat pada Minggu (12/7/2026), setelah salah satu tersangka mengembalikan dana yang kemudian langsung disita penyidik sebagai bagian dari mekanisme asset recovery dalam proses penyidikan.
Meski seluruh nilai kerugian negara telah berhasil dipulihkan, Kejari Jakarta Barat memastikan proses pidana terhadap para tersangka tetap berjalan tanpa kompromi, Pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menegaskan bahwa strategi pemulihan aset merupakan bagian integral dari pemberantasan korupsi, Menurutnya penyelamatan keuangan negara harus berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab,
“Pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, Namun demikian pertanggungjawaban pidana para tersangka tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan Kebon Bibit di kawasan Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang diperuntukkan bagi proyek normalisasi Kali Pesanggrahan.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan adanya pembayaran ganti rugi terhadap lahan yang disebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dugaan penyimpangan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana korupsi setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan prosedur administrasi dalam proses pembebasan lahan.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial YB, EPH, dan BDS. Ketiganya diduga memiliki peran dalam rangkaian proses administrasi pembebasan lahan yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari penggunaan dokumen yang diduga tidak sah hingga pencairan dana kompensasi kepada pihak yang diduga tidak berhak menerimanya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000. Nilai tersebut kini telah sepenuhnya dipulihkan melalui penyitaan uang hasil pengembalian dari salah satu tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kejari Jakarta Barat menegaskan bahwa keberhasilan memulihkan seluruh kerugian negara bukanlah akhir dari perkara, Penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan tetap akan dilanjutkan sampai memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui penanganan perkara ini, Kejari Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, Keberhasilan memulihkan kerugian negara dinilai menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan setiap rupiah uang negara yang diselewengkan dapat dikembalikan demi kepentingan masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara akan ditindak secara serius, dengan mengedepankan dua tujuan utama: memberikan efek jera kepada pelaku dan mengembalikan kerugian negara secara optimal sebagai wujud akuntabilitas penegakan hukum.