Editorial Redaksi
Di tengah panjangnya polemik pertambangan emas rakyat di Gunung Botak, Kabupaten Buru, akhirnya mulai terlihat secercah harapan yang nyata. Langkah Koperasi Parusa Tanila Baru melakukan pemasangan patok batas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bukan sekadar urusan teknis administratif, melainkan simbol bahwa penataan tambang rakyat perlahan mulai menemukan arah yang benar.
Apa yang dilakukan koperasi tersebut patut diapresiasi karena memberi pesan penting kepada masyarakat bahwa legalitas bukan sesuatu yang mustahil diperjuangkan. Di saat banyak pihak masih terjebak dalam perdebatan, Koperasi Parusa Tanila Baru justru memilih bergerak membangun fondasi penataan yang sah dan terukur.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Sa’anun, dengan tepat mengingatkan bahwa masyarakat penambang tidak bisa terus dibiarkan hidup dalam ketidakpastian.
Pernyataan tersebut mencerminkan suara ribuan rakyat kecil yang selama ini menggantungkan hidup di Gunung Botak namun belum memperoleh kepastian hukum untuk bekerja secara legal.
Persoalan Gunung Botak selama ini bukan semata-mata soal tambang ilegal. Akar masalahnya terletak pada lambannya proses menghadirkan ruang legal bagi masyarakat. Ketika rakyat terlalu lama menunggu, maka praktik ilegal akan selalu tumbuh di tengah kekosongan kepastian hukum. Karena itu, percepatan perizinan menjadi kebutuhan mendesak, bukan lagi sekadar wacana birokrasi.
Di tengah situasi itu, sosok Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru, Ruslan Arif Soamole, mulai mendapat perhatian publik. Langkah yang ditempuhnya bersama koperasi menunjukkan adanya keseriusan untuk membawa aktivitas pertambangan rakyat keluar dari stigma ilegal menuju sistem yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Keberanian memulai proses pemasangan patok batas PPKH memperlihatkan bahwa penataan Gunung Botak membutuhkan kerja nyata, bukan sekadar narasi.
Masyarakat tentu berharap langkah tersebut tidak berhenti pada simbol formalitas, tetapi benar-benar menjadi pintu masuk lahirnya sistem pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Kini harapan besar tertuju kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Komitmen penataan yang selama ini digaungkan harus diterjemahkan dalam langkah cepat mempercepat legalisasi koperasi rakyat.
Pemerintah provinsi tidak boleh membiarkan proses administrasi berjalan terlalu lambat sementara masyarakat terus berada dalam situasi serba tidak pasti.
Usulan agar koperasi yang sudah memenuhi syarat dapat lebih dahulu diresmikan merupakan langkah yang masuk akal. Negara harus hadir memberi kepastian kepada mereka yang telah berupaya menempuh jalur resmi. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat bahwa jalan legal benar-benar membuka harapan hidup yang lebih baik.
Gunung Botak membutuhkan penataan yang adil: lingkungan harus dijaga, konflik sosial harus dicegah, tetapi rakyat kecil juga tidak boleh kehilangan hak untuk mencari nafkah. Dalam konteks itulah langkah Koperasi Parusa Tanila Baru menjadi penting. Ia bukan hanya tentang koperasi, tetapi tentang harapan bahwa tambang rakyat dapat ditata secara manusiawi, legal, dan memberi manfaat bagi daerah.
Momentum ini tidak boleh terhenti di tengah jalan. Semakin cepat legalisasi diproses, semakin besar peluang Gunung Botak keluar dari bayang-bayang tambang ilegal yang selama bertahun-tahun menciptakan persoalan sosial, hukum, dan lingkungan. Sebaliknya, jika proses kembali lamban, maka masyarakat akan kembali terjebak dalam ketidakpastian yang sama.