Mediaistana.comJakarta Utara – (15/07/2026). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta bersama Satpol PP Kecamatan Koja dan Satpol PP Kelurahan Koja menggelar kegiatan penertiban banner dan spanduk yang telah usang di sejumlah titik wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta meningkatkan estetika kawasan perkotaan agar tetap tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah ruas jalan dan fasilitas umum untuk mencopot banner maupun spanduk yang sudah rusak, tidak layak, atau telah habis masa pemasangannya. Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel Satpol PP dari tingkat provinsi, kecamatan, hingga kelurahan.
Selain menjaga keindahan kota, kegiatan ini juga bertujuan mengurangi potensi gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan akibat banner atau spanduk yang sudah tidak layak dan berisiko terlepas.
Satpol PP mengimbau masyarakat, pelaku usaha, organisasi, maupun pihak penyelenggara kegiatan agar memasang media informasi dan promosi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta segera mencopotnya setelah masa izin atau masa pemasangan berakhir.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penataan ruang publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jakarta yang bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,(Red)