Warga Labokeo Geram! Lahan d klaim dan Digarap PT,. CAM, Warga pertanyakan Dasar jual Belinya

KONAWE SELATAN — SULAWESI TENGGARA MEDIA ISTANA. COM || Persoalan lahan antara masyarakat Labokeo dan PT CAM kembali memanas, warga mengaku geram karena sejumlah bidang tanah yang selama ini mereka kuasai dan kelola secara turun-temurun disebut telah digarap PT CAM untuk dijadikan areal penanaman ubi kayu.” Ungkap Warga di Media ini Sabtu 26/9/2026

Yang menjadi pertanyaan besar masyarakat, atas dasar apa lahan tersebut digarap dan diklaim sebagai milik perusahaan, sementara warga yang menguasai lahan mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada PT CAM?

Menurut keterangan masyarakat Labokeo, lahan tersebut telah lama berada dalam penguasaan warga dan diwariskan secara turun-temurun.

Mereka mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun menjual bidang tanah yang kini masuk dalam lokasi garapan perusahaan.

Namun, PT CAM disebut tetap mempertahankan klaim bahwa lahan tersebut telah dibeli.

Pernyataan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: siapa yang menjual, kapan transaksi dilakukan, dan di mana dasar dokumen jual-belinya?

Warga meminta persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan berdasarkan klaim sepihak.

Jika perusahaan menyatakan telah membeli lahan, masyarakat meminta agar dasar transaksi, identitas pihak yang menjual, batas-batas bidang tanah, serta dokumen pendukungnya dapat diperiksa secara terbuka.

Sebab, menurut warga, terdapat pula sebagian lahan yang kemudian telah diperjualbelikan kepada masyarakat oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Para pembeli tersebut bahkan disebut telah melakukan pengukuran untuk proses pengurusan sertifikat.

Akan tetapi, proses penerbitan sertifikat disebut tertahan karena muncul klaim dari pihak lain terhadap lokasi yang sama.

Situasi tersebut semakin mempertegas bahwa persoalan lahan di Labokeo belum memiliki titik terang.

Satu bidang tanah tidak seharusnya memiliki klaim kepemilikan yang saling bertabrakan tanpa ada proses verifikasi yang jelas dan terbuka.

Masyarakat pun mempertanyakan mengapa lahan yang menurut mereka masih berada dalam penguasaan warga dapat masuk ke dalam areal garapan perusahaan sebelum persoalan kepemilikannya benar-benar tuntas.

Warga Labokeo kini memilih tetap bertahan di lokasi yang mereka klaim sebagai tanah milik mereka.

Sikap tersebut disebut sebagai bentuk mempertahankan hak dan penguasaan atas lahan sampai ada kejelasan mengenai status tanah secara hukum.

Masyarakat juga meminta pemerintah dan instansi pertanahan tidak tinggal diam.

BPN/ATR, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pihak terkait dinilai perlu turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik dan batas-batas tanah.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar perebutan lahan, tetapi menyangkut hak warga yang selama bertahun-tahun mengaku menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut.

Jika memang PT CAM memiliki dasar kepemilikan yang sah, warga meminta dasar tersebut dibuka dan diverifikasi.

Sebaliknya, jika terdapat bidang tanah yang bukan merupakan bagian dari lahan perusahaan, maka penggarapan terhadap lokasi tersebut harus dihentikan sampai statusnya jelas.

Warga menegaskan tidak akan begitu saja meninggalkan lokasi yang mereka klaim sebagai tanah mereka.

Mereka menyatakan akan terus memperjuangkan persoalan tersebut melalui jalur yang dapat ditempuh sampai status setiap bidang tanah memperoleh kepastian.

Hingga Jumat, 25 September 2026, sengketa lahan antara masyarakat Labokeo dan PT CAM masih belum menemui penyelesaian

Masyarakat mendesak agar persoalan tersebut segera dibuka secara terang-benderang melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran batas, dan verifikasi pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan.

Jangan sampai masyarakat hanya berhadapan dengan alat berat dan aktivitas perusahaan, sementara dasar kepemilikan tanah yang menjadi sumber konflik justru belum terang.

Hingga berita ini di terbitkan pihak PT CAM belum dapat di konfirmasi terkait permasalahan tersebut, kendati demikian pihak Media ini tetap membuka ruang pada pihak PT CAM untuk memberikan hak jawab maupun hak koreksi terkait polemik permasalahan lahan tersebut.

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!