Mediaistana.com || Kabupaten Bogor, Jabar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang melakukan penertiban spanduk liar di sepanjang jalur nasional Kemang–Parung sebagai upaya menjaga keindahan lingkungan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang menekankan pentingnya penataan wilayah agar tetap tertib, nyaman, dan estetis.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan sejumlah spanduk yang tidak memiliki izin resmi dan dipasang sembarangan di pinggir jalan. Spanduk yang ditertibkan didominasi oleh iklan properti, produk rokok, serta berbagai promosi usaha lainnya.
“Kami menertibkan spanduk yang melanggar aturan karena selain mengganggu keindahan, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama jika dipasang di titik-titik rawan,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Penertiban difokuskan di sepanjang jalan raya nasional Kemang–Parung yang merupakan jalur padat kendaraan. Keberadaan spanduk liar dinilai dapat mengganggu pandangan pengendara serta merusak tata ruang kawasan.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP Kecamatan Kemang juga memanfaatkan kegiatan ini untuk mensosialisasikan rencana pengerukan saluran Kali Angke 1. Sosialisasi ditujukan kepada para pemilik bangunan liar di sekitar lokasi guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga fungsi saluran air dan mencegah potensi banjir.
Pemerintah Kecamatan Kemang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memasang media promosi sesuai aturan yang berlaku serta mengurus perizinan secara resmi. Dengan demikian, ketertiban, keindahan, dan keselamatan di ruang publik dapat terus terjaga.