Probolinggo, Mediaistana.com
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Basit, yang juga duduk di Komisi I, menggelar kegiatan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Masa Persidangan I Tahun 2026. Kegiatan serap aspirasi tersebut berlangsung di Kantor MWC NU Kecamatan Krejengan, Jumat (30/10/2026).
Dapil VII sendiri meliputi empat kecamatan, yakni Kecamatan Dringu, Gending, Pajarakan, dan Krejengan.
Kegiatan yang berlangsung khidmat dan penuh keakraban itu dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ibu-ibu Muslimat dan Fatayat NU. Warga tampak antusias menyampaikan berbagai aspirasi mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi.
Dalam sambutannya, Abdul Basit menegaskan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan yang wajib dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun. Hal ini merupakan amanat regulasi dari pemerintah pusat untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terserap dan diperjuangkan di parlemen.
Puji syukur ke hadirat Allah SWT karena kita masih diberi nikmat sehat sehingga bisa bertemu dalam kegiatan reses ini. Reses ini adalah kewajiban saya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, ujar Abdul Basit di hadapan warga.
Pada kesempatan itu, politisi PDI Perjuangan tersebut menyoroti banyaknya keluhan warga terkait bantuan UMKM yang terkendala regulasi baru. Menurutnya, ada aturan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengharuskan lembaga penerima dana hibah harus berbadan hukum minimal dua tahun, sehingga banyak usulan dari pelaku usaha kecil tidak bisa terealisasi.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Abdul Basit mengaku telah berkoordinasi dengan Bappeda Kabupaten Probolinggo dan menyampaikan solusi saat rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Sekda dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saya sudah usulkan, untuk bantuan UMKM kecil seperti penjual cilok, warung, dan usaha rumahan dengan nilai Rp5 sampai Rp10 juta tidak perlu melalui mekanisme hibah yang rumit. Alhamdulillah usulan itu direspon positif oleh Pak Sekda, jelasnya.
Untuk itu, Abdul Basit meminta kepada seluruh pelaku UMKM, baik dari kalangan Ansor, Fatayat, Muslimat, maupun masyarakat umum di Dapil VII untuk segera mendata diri.
Ia menekankan syarat utamanya adalah pelaku usaha minimal sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pihaknya pun siap memfasilitasi pembuatan proposal agar tidak membebani masyarakat.
Saya minta tolong didata semua, kebutuhannya apa saja. Nanti staf saya yang akan fasilitasi pembuatan proposalnya. Data yang masuk hari ini akan saya bawa dan saya ajukan di awal tahun 2027 dan realisasinya juga di tahun 2027 melalui sistem SIPD. Selama regulasinya terpenuhi, saya pastikan akan saya kawal sampai realisasi, tegasnya.
Selain fokus pada penguatan ekonomi kerakyatan melalui UMKM, Abdul Basit yang berada di Komisi I bidang pemerintahan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program-program di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Acara kemudian diakhiri dengan doa, foto bersama dan ramah tamah.