mediaistana.com
Serang, 22 Juni 2026 – Sertipikasi tanah wakaf di Indonesia tidak dipungut biaya. Namun demikian, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat sehingga belum memperoleh kepastian hukum yang memadai. Kondisi ini menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten yang menjadikan percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai salah satu program prioritas pada tahun 2026.
Berdasarkan data yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, terdapat 15.054 bidang tanah wakaf di Provinsi Banten. Dari jumlah tersebut, sekitar 57 persen telah bersertipikat, sementara sekitar 43 persen atau hampir 6.000 bidang tanah wakaf masih memerlukan penyelesaian administrasi dan proses pendaftaran untuk memperoleh kepastian hukum.
Pada tahun 2026, BPN Banten menargetkan sebanyak 3.467 bidang tanah wakaf dapat disertipikatkan. Untuk mencapai target tersebut, BPN Banten terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah daerah, organisasi keagamaan, para nazir, serta masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kendala utama dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf bukan terletak pada biaya, melainkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melengkapi proses administrasi setelah tanah diwakafkan.
“Tidak kalah pentingnya itu adalah kesadaran masyarakat, hari-hari ini kita harus paham bahwa kesadaran itu harus dilengkapi dengan proses pendaftarannya. Jadi penyampaian wakafnya itu tidak hanya lisan, harus tertulis, administratifnya ada,” ujar Harison.
Menurutnya, masih banyak tanah yang telah digunakan untuk kepentingan umat seperti masjid, musala, pesantren, maupun pemakaman, namun belum dilengkapi dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan sertipikat.
Sebagai langkah percepatan, Kanwil BPN Provinsi Banten menggencarkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF). Program ini bertujuan memastikan kejelasan batas fisik tanah wakaf sehingga proses pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Harison menjelaskan bahwa melalui GEMAPATAS TAWAF, proses teknis dan administratif dapat dilakukan secara paralel. Ketika petugas BPN melakukan pengukuran dan pemetaan, pemenuhan dokumen yuridis seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), penetapan nazir, dan persyaratan lainnya juga dapat diproses secara bersamaan sehingga mempercepat penerbitan sertipikat.
Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Provinsi Banten, Amas Tadjudin, menilai bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan wakaf berada pada aspek administrasi dan kapasitas nazir sebagai pengelola harta wakaf.
“Pelambatan proses administrasi perwakafan salah satunya ada pada nazir, karena wakif ketika memilih nazir tidak selalu mempertimbangkan kemampuan pengelolaannya. Akibatnya masih banyak tanah wakaf yang belum diadministrasikan atau dikembangkan sebagaimana mestinya,” kata Amas.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencantumkan peruntukan tanah wakaf secara jelas dalam Akta Ikrar Wakaf guna menghindari perbedaan penafsiran maupun potensi sengketa di kemudian hari. Kejelasan peruntukan tersebut dapat mencakup fungsi tanah untuk masjid, pemakaman, pendidikan, pertanian, maupun kegiatan produktif lainnya.
Untuk memastikan target percepatan sertipikasi dapat tercapai, Kanwil BPN Provinsi Banten akan mengintensifkan koordinasi dan pertemuan rutin bersama BWI Banten serta Kementerian Agama Provinsi Banten. Langkah ini dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pendaftaran tanah wakaf di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Ke depan, BPN Banten juga akan terus memperkuat sosialisasi kepada para nazir dan calon nazir mengenai tata kelola wakaf, kelengkapan dokumen, serta pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan aset umat dan jaminan kepastian hukum bagi generasi mendatang.
(Rafiqi)