Jakarta, Mediaistana.com – Upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali diperlihatkan melalui penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (15/7/2026), Kegiatan ini menjadi bagian dari percepatan program strategis nasional yang berorientasi pada perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Pelaksanaan penyerahan sertipikat tersebut melibatkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Hadir pula jajaran Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan Reforma Agraria di ibu kota.
Program PTSL dinilai semakin memberikan dampak nyata bagi masyarakat, Melalui sertipikat yang diterima, warga kini memiliki bukti hukum yang sah atas tanahnya sehingga dapat meminimalkan risiko sengketa, memperkuat perlindungan hukum, sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan ekonomi keluarga.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., menegaskan bahwa percepatan legalisasi aset masyarakat merupakan salah satu prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat dalam menjaga hak kepemilikan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.
Ia juga menilai kolaborasi antara Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kanwil BPN DKI Jakarta, serta DPRD DKI Jakarta menjadi fondasi penting dalam memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria yang berkelanjutan dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan, sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat memperoleh akses pelayanan yang lebih optimal.
BPN Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk menjaga sertipikat yang telah diterima dengan baik serta memanfaatkannya secara bertanggung jawab, Ke depan peningkatan kualitas layanan pertanahan akan terus dilakukan agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.
Melalui percepatan Program PTSL, pemerintah berharap terwujudnya tertib administrasi pertanahan, berkurangnya konflik agraria, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah yang sah dan diakui negara.