TAJUK RENCANA
Ada yang janggal dalam sebuah pemerintahan ketika seseorang yang tidak jelas kapasitas dan kewenangannya justru tampil paling berkuasa.
Pertanyaan publik sederhana: siapa sebenarnya Alfaris?
Ia bukan aparatur sipil negara (ASN), bukan anggota TNI, bukan anggota Polri, dan bukan pula personel Satpol PP.
Lantas, dalam kapasitas apa ia merasa memiliki kewenangan untuk mengatur, menghardik, bahkan mengusir orang dari sebuah forum resmi pemerintahan?
Pertanyaan ini mencuat setelah terjadi insiden yang dinilai tidak menyenangkan dalam pertemuan para Raja di Kabupaten Buru dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta memang diminta tidak membawa telepon seluler ke dalam ruang rapat. Aturan itu patut dihormati. Bahkan, jika diperlukan, pengamanan terhadap kerahasiaan rapat merupakan sesuatu yang wajar.
Namun persoalannya bukan semata-mata soal telepon seluler.
Persoalannya adalah siapa yang memiliki kewenangan menegakkan aturan tersebut?
Diketahui ada dua orang yang kemudian kedapatan membawa telepon seluler. Keduanya disebut tidak menggunakan perangkat tersebut untuk merekam jalannya rapat. Tetapi mereka justru diperintahkan keluar dari ruangan oleh seseorang yang disebut bernama Alfaris.
Di sinilah publik layak bertanya.
Apakah Alfaris mendapat mandat resmi dari Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk melakukan tindakan tersebut?
Apakah ada surat tugas?
Apakah ada jabatan resmi yang melekat padanya?
Atau karena ia berada di sekitar lingkaran gubernur, lalu merasa memiliki kewenangan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepadanya?
Jangan sampai kedekatan dengan pejabat berubah menjadi kekuasaan pribadi.
Dalam pemerintahan yang sehat, kewenangan harus memiliki dasar. Tidak cukup seseorang berada dekat dengan gubernur, sering terlihat mendampingi gubernur, atau mengaku sebagai orang kepercayaan gubernur.
Kewenangan publik bukan lahir dari kedekatan.
Kewenangan lahir dari jabatan, aturan, mandat dan tanggung jawab yang jelas.
Lebih serius lagi apabila benar terdapat kebiasaan membawa-bawa nama Gubernur Maluku ketika berhadapan dengan para kepala OPD, pejabat, atau pihak lain untuk kepentingan tertentu.
Jika benar demikian, ini bukan lagi sekadar persoalan gaya komunikasi.
Ini menyangkut nama baik dan wibawa gubernur.
Gubernur tentu tidak boleh dibiarkan namanya menjadi semacam “kartu sakti” yang digunakan oleh orang lain untuk membuka pintu kepentingan pribadi.
Karena pada akhirnya, setiap tindakan yang mengatasnamakan gubernur akan kembali kepada gubernur itu sendiri.
Masyarakat Maluku berhak mengetahui siapa saja yang memiliki akses dan kewenangan untuk berbicara atau bertindak atas nama Gubernur Maluku.
Apalagi ketika yang bersangkutan berada dalam forum yang mempertemukan gubernur dengan para pemangku adat, termasuk para Raja di Kabupaten Buru.
Forum seperti itu bukan ruang untuk mempertontonkan kekuasaan personal.
Itu adalah ruang kehormatan.
Para Raja datang membawa martabat negeri, adat dan masyarakat yang mereka wakili. Karena itu, siapa pun yang berada di dalam ruang tersebut harus memahami etika, tata krama dan batas kewenangan.
Jangan karena merasa dekat dengan gubernur, seseorang kemudian bertingkah seolah-olah gubernur kedua.
Gubernur Maluku sendiri tentu memiliki perangkat resmi. Ada pejabat struktural, protokol, pengamanan, staf dan perangkat pemerintahan yang memiliki tugas serta kewenangan masing-masing.
Jika memang diperlukan pengaturan peserta dalam sebuah rapat, mestinya dilakukan oleh pihak yang secara resmi ditugaskan.
Bukan oleh seseorang yang kapasitasnya tidak diketahui publik.
Karena jika dibiarkan, akan muncul pertanyaan yang lebih besar: siapa sebenarnya yang mengendalikan akses kepada gubernur?
Pertanyaan ini penting bukan untuk menyerang pribadi Alfaris.
Justru sebaliknya, pertanyaan ini diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang pada akhirnya merugikan semua pihak.
Alfaris berhak menjelaskan kapasitasnya.
Pemerintah Provinsi Maluku juga berhak menjelaskan apakah yang bersangkutan memang memiliki tugas atau mandat tertentu dalam lingkungan kerja gubernur.
Dan apabila tidak memiliki kewenangan, maka sudah sepatutnya batas itu ditegaskan.
Sebab pemerintahan tidak boleh dibangun berdasarkan bisikan orang dekat, apalagi berdasarkan klaim sebagai “orang kepercayaan”.
Maluku membutuhkan pemerintahan yang bekerja berdasarkan aturan, bukan pemerintahan yang dikelilingi orang-orang yang merasa memiliki kekuasaan karena kedekatan.
Nama Gubernur Maluku terlalu besar untuk dipakai sebagai tameng kepentingan pribadi siapa pun.
Dan wibawa gubernur terlalu berharga untuk dipertaruhkan hanya karena ulah seseorang yang kapasitas serta kewenangannya tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Maka pertanyaannya kembali kepada Afaris.
Siapa Anda dalam struktur pemerintahan Provinsi Maluku?
Apa jabatan Anda?
Apa kewenangan Anda?
Atas dasar apa Anda mengusir peserta dari ruang rapat gubernur?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh tindakan Anda benar-benar atas perintah Gubernur Maluku, atau hanya atas nama kedekatan Anda ngan gubernur?
Publik berhak mendapatkan jawaban.
Karena dalam negara hukum, orang yang memiliki kekuasaan harus jelas kewenangannya. Dan orang yang tidak memiliki kewenangan tidak boleh bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan.