Mediaistana.com
Surabaya – Pada hari ini, Kamis (02/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, segenap jajaran aparatur Pemerintah Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, menghadiri sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kehadiran para aparatur desa tersebut untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Aliyan, Anton Sujarwo, S.E.
Sesuai papan informasi Sidang digelar di Ruang Sidang Candra dan dipimpin oleh Hakim Ketua Ernawati Anwar, S.H., didampingi oleh Hakim Anggota Darwin Panjaitan, S.H., M.H. dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn.. Sementara itu, Ervin Aprillianing Wulan, S.H., M.H. bertugas sebagai panitera sidang.
Dari hasil penelusuran Mediaistana.com Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian perkara, dan dihadiri oleh tim jaksa penuntut umum, yaitu Ari Dewanto, S.H., I Ketut Gede Dame Negara, S.H., Saka Andriansa, S.H., serta Rustamaji Yudica Adi Nugraha, S.H.
Terdakwa Anton Sujarwo, S.E. menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Desa Aliyan. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Dalam perkara ini Kepala Desa Aliyan, Agus Nurbani Yusuf, S.T., turut hadir memberikan kesaksian bersama beberapa perangkat desa lainnya.
Peristiwa ini di benarkan oleh Sekertaris Desa (sekdes) Budiyanto, yang mengaku menghadiri panggilan Pengadilan Tipikor bersama kepala desa,
” Nggeh mas…saksi..kale pak kades (ia mas…..saksi….bersama pak kades)”, tegas Budiyanto (02/10)
Sekdes juga menyebutkan siapa saja yang turut hadir dalam panggilan tersebut,
“1) BPK.AGUS KADES
2) BUDIYANTO
3) NURUL IHSAN
4) NANANG LUSPRIYANTO
5) JONI IMRON,” jelentrehnya
Kasus ini cukup menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dan hingga brita ini di tayangkan masih belum di dapatkan informasi dari pengadilan Tipikor tentang agenda sidang lanjutan yang di jadwalkan oleh majelis hakim.