29.7 C
Jakarta
BerandaInfoSIDANG DUGAAN KORUPSI MANTAN KEPALA DESA ALIYAN, KERUGIAN NEGARA CAPAI RP 1,3...

SIDANG DUGAAN KORUPSI MANTAN KEPALA DESA ALIYAN, KERUGIAN NEGARA CAPAI RP 1,3 M

Mediaistana.com
Surabaya – Pada hari ini, Kamis (02/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, segenap jajaran aparatur Pemerintah Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, menghadiri sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kehadiran para aparatur desa tersebut untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Aliyan, Anton Sujarwo, S.E.

Sesuai papan informasi Sidang digelar di Ruang Sidang Candra dan dipimpin oleh Hakim Ketua Ernawati Anwar, S.H., didampingi oleh Hakim Anggota Darwin Panjaitan, S.H., M.H. dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn.. Sementara itu, Ervin Aprillianing Wulan, S.H., M.H. bertugas sebagai panitera sidang.

Dari hasil penelusuran Mediaistana.com Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian perkara, dan dihadiri oleh tim jaksa penuntut umum, yaitu Ari Dewanto, S.H., I Ketut Gede Dame Negara, S.H., Saka Andriansa, S.H., serta Rustamaji Yudica Adi Nugraha, S.H.

Terdakwa Anton Sujarwo, S.E. menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Desa Aliyan. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam perkara ini Kepala Desa Aliyan, Agus Nurbani Yusuf, S.T., turut hadir memberikan kesaksian bersama beberapa perangkat desa lainnya.

Peristiwa ini di benarkan oleh Sekertaris Desa (sekdes) Budiyanto, yang mengaku menghadiri panggilan Pengadilan Tipikor bersama kepala desa,

” Nggeh mas…saksi..kale pak kades (ia mas…..saksi….bersama pak kades)”, tegas Budiyanto (02/10)

Sekdes juga menyebutkan siapa saja yang turut hadir dalam panggilan tersebut,

“1) BPK.AGUS KADES
2) BUDIYANTO
3) NURUL IHSAN
4) NANANG LUSPRIYANTO
5) JONI IMRON,” jelentrehnya

Kasus ini cukup menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dan hingga brita ini di tayangkan masih belum di dapatkan informasi dari pengadilan Tipikor tentang agenda sidang lanjutan yang di jadwalkan oleh majelis hakim.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!