JAKARTA, Mediaistana.Com – Simpatisan Silmy Karim melontarkan pernyataan tegas pasca sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2026), Mereka meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengawal proses hukum secara objektif berdasarkan fakta dan bukti persidangan.

Dalam siaran pers tertanggal 5 November 2026, kelompok simpatisan tersebut menyoroti pemberitaan yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap Silmy Karim, terutama terkait angka Rp168,9 miliar yang disebut dalam dakwaan.
Angka Rp168,9 Miliar Jadi Sorotan
Simpatisan menegaskan bahwa angka Rp168,9 miliar merupakan nilai keseluruhan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan jumlah uang yang secara langsung diterima Silmy Karim.

Mereka menyebut nilai yang didakwakan sebagai penerimaan Silmy Karim sebesar Rp1,2 miliar dan meminta media melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak akurat.
“Angka Rp168,9 miliar tidak dapat serta-merta disebut sebagai uang yang diterima Silmy Karim,” demikian penegasan dalam siaran pers tersebut.
Bantah Narasi Operasi Tangkap Tangan
Simpatisan juga membantah narasi yang menyebut Silmy Karim terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Menurut mereka Silmy Karim datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juni 2026 untuk memberikan keterangan dengan iktikad baik.

Mereka bahkan mempertanyakan narasi tersebut dan meminta agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada fakta yang dapat diuji di persidangan.
Minta Media Junjung Kode Etik Jurnalistik
Dalam pernyataannya, simpatisan mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung tinggi kebebasan jurnalistik sekaligus menjalankan tanggung jawab profesional.
Mereka meminta media mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, mereka menegaskan tidak akan mengomentari materi dakwaan yang masih menjadi bagian dari proses persidangan, Berbagai tudingan, termasuk mengenai biaya studi, pengurusan dokumen, dan kepemilikan saham, disebut akan dijawab melalui mekanisme hukum.
Desak Keadilan dan Transparansi
Simpatisan Silmy Karim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berlandaskan fakta hukum.
Mereka juga mendesak agar Silmy Karim dibebaskan dari segala dakwaan apabila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi seruan agar proses hukum berjalan transparan, tanpa tekanan opini publik, serta tetap menghormati hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan.
Di tengah bergulirnya perkara ini, simpatisan mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan, Mereka menegaskan bahwa kebenaran hukum harus ditentukan melalui proses peradilan, bukan sekadar konstruksi pemberitaan maupun opini.