MediaIstana.com Labuhanbatu||– Eksekusi sita yang dilakukan Pengadilan Agama Rantauprapat di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menuai sorotan publik. Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Labuhanbatu, Dariter Ritonga, menilai proses tersebut terkesan dipaksakan dan diduga dilakukan di luar objek perkara.
Dariter menyampaikan hal itu saat berada di lokasi eksekusi. Menurutnya, pemasangan plang sita eksekusi oleh petugas PA Rantauprapat menimbulkan kekecewaan bagi pemilik objek, Ibu Umi Kalsum, dan keluarganya.
“Di lokasi, petugas memasang plang pada tiga unit rumah, satu kapling pertapakan, dan 2 hektar lahan kebun sawit. Plang tersebut bertuliskan ‘tanah pertapakan ini dalam sita eksekusi PA’, ‘bangunan rumah ini dalam sita eksekusi PA’, dan ‘tanah dan bangunan rumah ini dalam Sita Eksekusi PA’,” ujar Dariter, Kamis 21/5/2026.
Ia menuturkan, Ibu Umi Kalsum yang sudah lanjut usia menangis histeris saat plang dipasang. “Ini hartaku sama almarhum suamiku. Tak ada di sini harta orang itu, tak ada di sini harta gono gini. Orang itu yang bercerai, harta kami pula dibilangnya harta gono gini orang itu,” kata Dariter menirukan ucapan Ibu Umi Kalsum.
Dariter menegaskan bahwa setiap warga negara sama di mata hukum, dan hukum dibuat untuk menciptakan keadilan. Ia meminta Pengadilan Agama Rantauprapat memberikan klarifikasi terkait objek yang dieksekusi.
“Kami berharap PA Rantauprapat memberikan klarifikasi terhadap objek perkara ini. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat penegak hukum di lingkungan Pengadilan Agama Rantauprapat, karena objek yang dieksekusi diduga berada di luar objek perkara dalam putusan,” tegasnya dengan nada kesal.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Pengadilan Agama Rantauprapat belum mendapatkan jawaban.
By ; ( Dariter Ritonga) Taem