BerandaHUKUMSKANDAL BEA CUKAI KIAN MELEBAR!KPK BukaPeluangSeret NamaBaru,Aliran UangPuluhanMiliar GuncangDitjen Bea Cukai

SKANDAL BEA CUKAI KIAN MELEBAR!KPK BukaPeluangSeret NamaBaru,Aliran UangPuluhanMiliar GuncangDitjen Bea Cukai

JAKARTA, Mediaistana.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah nama dalam proses penyidikan dan penuntutan di persidangan yang hingga kini belum diproses secara hukum.

“Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (28/6).

Tahap II Dilimpahkan ke Pengadilan
Pada Jumat, 26 Juni 2026, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara (Tahap II) terhadap tersangka Budiman Bayu Prasojo selaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara resmi beralih ke tahap penuntutan,”Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan,” kata Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana terhadap tiga mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat, 3 Juli 2026.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

Mereka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana penerimaan suap sekaligus gratifikasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing.

Pihak pemberi suap dalam perkara ini adalah Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field; Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo; serta Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), Andri.

John Field dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan atas dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini John Field bersama anak buahnya terbukti menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dapat dipercepat dari pengawasan kepabeanan.

Nama-Nama Baru Muncul di Persidangan
Persidangan juga mengungkap munculnya sejumlah nama yang disebut diduga turut menerima aliran dana, namun hingga kini belum diproses secara hukum.

Di antaranya adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, yang dalam persidangan disebut diduga menerima uang sebesar Rp21 miliar, serta mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang disebut menerima Rp30 miliar.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun proses hukum terhadap nama-nama tersebut, KPK menegaskan pengembangan perkara tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti yang cukup berdasarkan fakta persidangan maupun hasil penyidikan lanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan praktik suap sistematis dalam pelayanan kepabeanan, yang berpotensi merusak integritas institusi negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor pelayanan impor.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!