Sorotan Penegakan Hukum di Era Prabowo: Benarkah Pejabat Pajak dan Bea Cukai Tak Tersentuh?

Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Sorotan terhadap penegakan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menguat di tengah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sabtu, 19/09/2026.

Pertanyaan yang muncul di ruang publik bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya penindakan, tetapi juga sejauh mana aparat penegak hukum dapat bergerak bebas ketika dugaan pelanggaran melibatkan pejabat atau aparatur di lingkungan institusi pengelola penerimaan negara.

Isu tersebut semakin mencuat setelah mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa pada masa lalu terdapat kondisi ketika aparat penegak hukum disebut tidak dapat leluasa memeriksa orang-orang di lingkungan pajak dan Bea Cukai. Purbaya menyatakan bahwa ketika dirinya menjabat Menteri Keuangan, akses bagi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menangani dugaan pelanggaran di lingkungan tersebut dibuka.

Pernyataan itu menjadi sorotan setelah Purbaya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan pada September 2026. Presiden Prabowo kemudian menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru.

KPK Sudah Menangani Perkara di Bea Cukai

Catatan penegakan hukum menunjukkan bahwa lingkungan Bea Cukai bukan institusi yang sama sekali tidak tersentuh proses hukum. Pada Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Perkara tersebut berkembang dan sejumlah pejabat Bea Cukai kembali ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat pada level kantor wilayah maupun direktorat. Bahkan, KPK mengungkapkan pernah melakukan penyegelan terhadap ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.

Dalam perkembangan persidangan, jaksa KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan nama Dirjen Bea Cukai. Namun, penyebutan seseorang dalam dakwaan atau persidangan tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah terbukti bersalah; pembuktian tetap mengikuti proses hukum di pengadilan.

Prabowo Sendiri Pernah Meminta Bea Cukai Dibenahi

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya secara terbuka menyoroti persoalan di tubuh Bea Cukai. Pada 20 Mei 2026, Prabowo meminta Menteri Keuangan tidak ragu mengganti pimpinan Bea Cukai apabila dianggap tidak mampu melakukan perbaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika KPK sedang menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. KPK pada saat itu menyatakan bahwa pernyataan Presiden tersebut merupakan ranah kebijakan Menteri Keuangan, sementara proses penyidikan perkara tetap menjadi kewenangan KPK.

Dalam taklimat Sidang Kabinet pada Juli 2026, Prabowo juga menegaskan pentingnya menutup berbagai kebocoran ekonomi, termasuk praktik underinvoicing, transfer pricing, pemalsuan laporan dan penyelundupan yang menurut pemerintah berpotensi menyebabkan keluarnya kekayaan negara dalam jumlah besar.

Lalu, Mengapa Publik Masih Bertanya?

Persoalannya kemudian bergeser dari sekadar penindakan individual menjadi pertanyaan mengenai reformasi kelembagaan.

Pernyataan Purbaya bahwa pada masa lalu aparat penegak hukum disebut tidak leluasa masuk ke lingkungan pajak dan Bea Cukai memunculkan pertanyaan: apakah pola tersebut benar-benar telah berakhir secara permanen, atau masih terdapat persoalan struktural yang memungkinkan terjadinya perlindungan terhadap oknum tertentu?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena pajak dan Bea Cukai merupakan institusi strategis yang berhubungan langsung dengan penerimaan negara.

Di satu sisi, terdapat bukti bahwa KPK telah melakukan OTT, menetapkan tersangka, memeriksa pejabat, serta mengembangkan perkara di lingkungan Bea Cukai. Di sisi lain, muncul kontroversi mengenai hubungan antara pejabat tinggi Kementerian Keuangan, proses mutasi atau rotasi pejabat, dan kewenangan Presiden dalam menentukan pejabat strategis.

Reuters melaporkan bahwa pergantian Purbaya pada September 2026 terjadi setelah adanya ketegangan terkait rotasi sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan, terutama pada direktorat pajak dan Bea Cukai. Laporan tersebut bersumber antara lain dari tiga sumber pemerintah yang mengetahui persoalan tersebut; pihak yang disebut dalam laporan juga memberikan bantahan atau penjelasan berbeda mengenai konflik tersebut.

Penegakan Hukum Menjadi Ujian Pemerintahan Prabowo

Karena itu, persoalan utama bukan sekadar apakah ada pejabat pajak atau Bea Cukai yang telah diperiksa atau ditangkap. Ujian yang lebih besar bagi pemerintahan Prabowo adalah apakah mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan tanpa membedakan jabatan, kedekatan politik, maupun posisi seseorang dalam struktur pemerintahan.

Jika terdapat bukti pelanggaran, proses hukum semestinya berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tuduhan belum terbukti, seseorang tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.

Dengan demikian, istilah “pejabat pajak dan Bea Cukai kebal hukum” belum dapat digeneralisasi sebagai fakta. Yang dapat dikatakan berdasarkan perkembangan perkara adalah bahwa sejumlah aparatur Bea Cukai telah diproses KPK, sementara pernyataan mengenai adanya praktik perlindungan pada masa lalu masih merupakan klaim yang perlu dilihat dalam konteks dan bukti masing-masing.

Kini publik menunggu apakah pemerintahan Prabowo mampu memastikan bahwa reformasi di sektor pajak dan Bea Cukai tidak berhenti pada pergantian pejabat, tetapi juga menghasilkan sistem pengawasan yang memungkinkan aparat penegak hukum bekerja secara independen ketika menemukan dugaan tindak pidana.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read

Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!