Media istana com.
srianto warga pekan heran kecamatan rengat barat kabupaten Indragiri giri hulu Riau berharap kepada pemerintahan desah dan pemerintahan kabupaten untuk meninjauh ulang kembali masalah surat sertifikat tersebut kepada intansi (BPN) Indragiri giri hulu kerna sertifikat di terbitkan oleh badan pertanahan Nasional (BPN) Indragiri giri hulu pada tanggal 28juni 2000 dengan nomor indentifikasi badan tanah (NIB) 05.03.10.06.00014
Srianto saat di temui di rumah nya Rabu Agustus 2025 menyampaikan kepada awak media di duga masalah surat tanah nya ada yang tumpang tindih kerna itu srianto berharap kepada pemerintah desa dan pemerintahan kabupaten khusus nya (BPN)untuk meninjau kembali surat yang sebenar nya srianto juga memiliki surat pernyataan tahun 1952 dan sertifikat.
dan selanjutnya srianto meminta BPN Indragiri girihulu menjadi mediator untuk menyelesaikan sengketa tanah ini dan memastikan bahwa sertifikat tanah miliknya tidak palsu tegas srianto
kata srianto kepada awak media Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan,yang bersangkutan. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya
Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menegaskan bahwa apabila terdapat sertifikat tanah yang tumpang tindih, maka sertifikat hak yang terbit lebih awal dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Perenebit ( ATMOJO)