22.9 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANSupir Angkutan umum Demo  Di Gedung Kantor Dinas Balai kota Bogor

Supir Angkutan umum Demo  Di Gedung Kantor Dinas Balai kota Bogor

Supir Angkutan umum Demo  Di Gedung Kantor Dinas Balai kota Bogor Tidak Terima Angkot yang Tidak Layak Di Musnahkan

Kota Bogor Mediaistana.com

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota melakukan pengamanan ketat dan menyiapkan skema pengaturan arus lalu lintas menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh Forum Komunikasi Pemilik dan Sopir Angkutan Kota (Angkot) Bogor, Kamis (22/1/2026).

Aksi yang dipusatkan di depan Gedung Balai Kota Bogor mulai pukul 09.00 WIB ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pembatasan operasional angkot berusia di atas 20 tahun yang mulai diberlakukan tahun ini.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Lukito, menegaskan bahwa fokus utama pihak kepolisian adalah memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar dan mencegah terjadinya stagnasi kendaraan di jantung kota.

“Petugas sudah menyiapkan pengaturan lalu lintas secara situasional. Jika aksi ini mulai mengganggu akses jalan umum, kami siap segera melakukan pengalihan arus,” ujar KBO Satlantas Polresta Bogor

Pihak kepolisian memprediksi titik kepadatan akan terjadi mulai dari Jalan Otista hingga Jalan Ir. H. Juanda. Mengingat area Balai Kota adalah titik krusial, Satlantas telah menyiapkan skenario pengalihan sebagai berikut:

Arus dari BTM menuju Balai Kota: Jika terjadi penutupan jalan, kendaraan akan dialihkan ke arah Paledang.

Arus dari arah SMA 1: Kendaraan akan diarahkan belok kiri menuju Jalan Kapten Muslihat.

Pengguna Jalan Tol: Kendaraan dari arah Jakarta disarankan menggunakan Tol Lingkar Luar Bogor (BORR) untuk menghindari potensi kemacetan dari Tugu Kujang hingga area Balai Kota.

Baca Juga  Bioskop Keselamatan, Edukasi Inovatif Satlantas Polres Cimahi

Di sisi lain, kebijakan yang memicu demonstrasi ini berkaitan dengan penertiban 1.854 unit angkot yang tercatat sudah berusia lebih dari 20 tahun. Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan bahwa personel di lapangan terus konsisten melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan (STNK).

“Sejauh ini penindakan berupa tilang masih dilakukan. Namun, apabila angkot tua tetap nekat beroperasi setelah ditindak, maka langkah selanjutnya adalah penyetopan layanan dan kendaraan akan dikandangkan,” tegas Sujatmiko.

Pihak Polresta Bogor Kota mengimbau kepada para peserta aksi untuk menyampaikan aspirasinya secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Masyarakat umum juga diharapkan memantau informasi terkini melalui kanal media sosial resmi Kepolisian untuk mengetahui perkembangan arus lalu lintas di sekitar pusat kota Bogor.

Mediaistana reporter Maulana

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!