BerandaBeritaTagih Kepastian Hukum atas Laporan Dugaan Pungli dan Dorong Pembentukan Sentra UMKM...

Tagih Kepastian Hukum atas Laporan Dugaan Pungli dan Dorong Pembentukan Sentra UMKM Resmi

Mediaistana com – Jumat 17 juli 2026 – Kota Tangerang – Persoalan di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga dan pedagang menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan penataan kawasan secara menyeluruh serta memberikan kepastian atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Menurut sejumlah warga, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) masih terlihat di sejumlah titik trotoar dan fasilitas umum di kawasan GOR Gondrong. Mereka berharap penataan dilakukan secara konsisten sehingga trotoar dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya bagi pejalan kaki dan kawasan GOR Gondrong kembali menjadi ruang publik yang tertib, bersih, aman, dan nyaman.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kepada awak media bahwa masyarakat menginginkan tindakan nyata dari pemerintah.

«”Kami tidak butuh janji atau omon-omon. Yang kami butuhkan adalah kerja nyata. Bagaimana caranya agar kawasan GOR Gondrong benar-benar ditata secara tegas sesuai aturan. Kami ingin kawasan ini kembali bersih, tertib, nyaman, dan trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.»

Warga berharap Wali Kota Tangerang, Camat Cipondoh, Satpol PP Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan pengawasan serta penataan secara berkelanjutan agar persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat tidak terus berulang.

Selain persoalan penataan kawasan, sejumlah pedagang mengaku telah membuat laporan kepada penyidik Polsek Cipondoh terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menurut mereka terjadi di kawasan GOR Gondrong.

Para pedagang berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah seorang pedagang yang mengaku sebagai pelapor menyampaikan harapannya kepada awak media.

“Kalau kami ingin mengadu, kami harus ke mana lagi? Kepada siapa kami harus meminta perlindungan hukum? Kami sudah menyampaikan laporan kepada penyidik Polsek Cipondoh dan berharap ada kepastian mengenai tindak lanjutnya. Kami hanya ingin dapat berdagang dengan aman tanpa rasa takut,” ujarnya pedagang korban pungli.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, tokoh masyarakat yang dikenal sebagai Anas Gondrong menyampaikan bahwa masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, warga dan pedagang juga berharap adanya kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat.

Anas Gondrong mengatakan bahwa berdasarkan aspirasi yang diterimanya dari warga dan para pedagang, penyelesaian persoalan di kawasan GOR Gondrong memerlukan langkah yang menyeluruh, yaitu penataan kawasan yang konsisten serta penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Aspirasi warga dan pedagang pada dasarnya sama, yaitu menginginkan kawasan GOR Gondrong kembali tertib, aman, dan nyaman. Mereka berharap setiap laporan mengenai dugaan pungutan liar diproses secara profesional sehingga ada kepastian hukum bagi para pelapor. Dengan begitu, Pedagang dan masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman,” ujar Anas Gondrong.»

Menurut Anas Gondrong, apabila kawasan GOR Gondrong telah ditata sesuai aturan dan seluruh proses hukum terhadap setiap laporan telah berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat berharap pemerintah segera melanjutkan program pemberdayaan ekonomi warga melalui pembentukan sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang resmi dan tertata.

Ia menjelaskan bahwa warga mengusulkan agar Pemerintah Kota Tangerang bersama Ketua RT, Ketua RW, Lurah Gondrong, Camat Cipondoh, serta instansi terkait menyusun sistem penataan UMKM yang legal, transparan, dan berpihak kepada masyarakat setempat.

“Harapan warga sederhana. Setelah kawasan ditata, pemerintah membentuk sentra UMKM resmi agar warga Gondrong yang ingin berusaha memiliki tempat usaha yang layak, tertib, dan sesuai aturan. Dengan demikian, perekonomian masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi trotoar maupun fasilitas umum,” tambahnya.

Warga berharap aspirasi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Tangerang sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan GOR Gondrong yang tertib, meningkatkan kepastian hukum atas setiap laporan masyarakat, serta mendorong pemberdayaan ekonomi melalui pengelolaan UMKM yang resmi, adil, dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, isi pemberitaan merupakan rangkuman aspirasi warga, keterangan para pelapor, dan pernyataan narasumber yang diwawancarai awak media. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, Polsek Cipondoh, maupun pihak lain harus menerima dan memahami aspirasi masyarakat dan pedagang kaki lima di kawasan GOR gondrong, kelurahan gondrong, kecamatan Cipondoh Tangerang kota.

Redaksi : David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!