Probolinggo, Mediaistana.com
Proses hukum kasus di Desa Petemon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo memasuki tahap akhir pemberkasan. Seorang pelapor kembali dipanggil penyidik Polres Probolinggo untuk melengkapi berkas perkara.
Pelapor tersebut adalah M. Joyo, warga Dusun Arca RT 16 RW 04, Desa Bago, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Ia dipanggil terkait Laporan Polisi nomor LP/B/77/IV/2026/SPKT Polres Probolinggo Polda Jatim yang dilaporkan pada 10 April 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Desa Petemon, Kecamatan Pakuniran.
Saat ditemui awak media, Senin (20/7/2026), M. Joyo yang akrab disapa Gus Joy mengatakan kedatangannya untuk memenuhi undangan penyidik guna melengkapi administrasi berkas. Hal ini dilakukan agar segera dilakukan gelar perkara.
Alhamdulillah saya dipanggil untuk melengkapi berkas. Informasi yang saya terima, para saksi juga sudah dipanggil. Berkas ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo, ujar Gus Joy.
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi kinerja Polres Probolinggo yang dinilainya telah menangani laporannya secara maksimal, profesional, dan transparan.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Probolinggo yang sudah bekerja secara profesional dan transparan, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara LP/B/77/IV/2026 masih dalam tahap pemberkasan di Satreskrim Polres Probolinggo. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.