BerandaInfoTegakkan Perda PBG, Satpol-PP Kota Tangsel SEGEL Proyek RM Telaga Purnama Outbond...

Tegakkan Perda PBG, Satpol-PP Kota Tangsel SEGEL Proyek RM Telaga Purnama Outbond di Setu 

mediaistana.com

Setu, Tangsel — Setelah mendapat sorotan dan kritikan yang tajam dari berbagai pihak, termasuk dari LSM Perkota Nusantara yang mendatangi lokasi proyek pembangunan Rumah Makan (RM) Telaga Purnama Outbond (TPO) yang berlokasi di jalan baru Puspiptek/BRIN, Kel. Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) . Proyek RM tersebut diketahui belum memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) serta dibangun di wilayah kawasan bekas Rawa dan Resapan air.

Satpol-PP Kota Tangerang Selatan, Rabu (05/08/2026) siang, akhirnya melaksanakan fungsinya sebagai Penegak Perda Kota Tangsel dengan melakukan PENYEGELAN proyek pembangunan Rumah Makan Telaga Purnama Outbond (TPO).

Dari pantauan para awak media dan LSM Perkota Nusantara, kegiatan PENYEGELAN proyek pembangunan RM Telaga Purnama Outbond itu dilakukan oleh petugas Satpol-PP Kota Tangsel sekitar pukul 14.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Indra Kabid Penindakan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan.

Menanggapi langkah’ Satpol-PP Kota Tangerang Selatan ini, Andi Nawawi, SE, Ketua LSM Perkota Nusantara yang ikut memantau pelaksanaan tugas Satpol-PP Kota Tangsel tersebut menyampaikan apresiasinya yang tinggi.

 

“Terima kasih atas sikap tegas dan konsisten yang ditunjukkan oleh Satpol-PP Kota Tangsel dalam menegakkan Perda. Langkah tegas ini memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Kota Tangsel dalam berinvestasi yang baik dan benar,” tegas Andi Nawawi.

Selanjutnya dirinya selaku ketua LSM Perkota Nusantara meminta kepada seluruh stakeholder dan OPD-OPD di Kota Tangerang Selatan agar cermat dan berhati-hati saat memproses permohonan ijin PBG yang diajukan oleh pihak investor.

“Tangsel butuh investor untuk berinvestasi disini, tapi jangan sampai kita mengakomodir satu investor yang nakal (tidak memiliki PBG) dan juga membangun investasi di wilayah rawan banjir (resapan air) yang dikemudian hari akan menyebabkan banjir dan akan merugikan banyak warga masyarakat.

Kalau sudah seperti itu maka bukan hanya masyarakat Kel. Setu Kec.Setu yang dirugikan, tapi juga Pemkot Tangsel karena harus mengurus banyak masyarakat nya yang kena musibah banjir akibat memberikan ijin PBG yang tidak cermat dan tidak komprehensif soal Amdalnya,” tandas Andi Nawawi, Ketua LSM Perkota Nusantara menutup keterangannya kepada para awak media dilokasi Penyegelan.

(Rafiqi)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!