MEDAN – Akhirnya Majelis Hakim Tipikor memanggil M Ridwan Dalimunthe Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan saksi kasus renovasi proyek puskesmas teluk sentosa milyaran rupiah.
Majelis Hakim Tipikor memulai sidang kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 kembali digelar kemaren dengan agenda mendengarkan keterangan saksi diruang Kartika Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Jl.Pengadilan, Medan.
Namun, Jalannya persidangan diwarnai ketegangan akibat saksi, M Ridwan Dalimunthe yang dianggap tidak jujur sehingga membuat hakim terlihat geram, Kamis (20/11/2025).
Dalam persidangan, Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis terlihat berang dengan keterangan M Ridwan Dalimunthe yang disebut sebagai pemilik kegiatan pembangunan renovasi puskesmas teluk sentosa Tahun Anggaran 2023 juga merupakan menantu mantan Bupati Labuhan Batu.
Hakim Ketua melihat adanya M Ridwan diduga kuat memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi keterlibatannya dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
“Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka,” ujar Hakim Ketua, As’ad Rahim secara tegas kepada JPU, Kamis (20/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum pun membacakan BAP Fazarsyah Putra alias Abe yang dimana, terdakwa Abe sebagai pekerja menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang atas persetujuan M Ridwan Dalimunthe.
“Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini,” tegas hakim ketua dengan nada tinggi.
Hakim ketua juga menyampaikan kepada saksi apa benar M Ridwan menantu mantan bupati Labuhanbatu, Saksi menyatakan membenarkan bahwa dirinya menantu mantan bupati Labuhanbatu.

Kesaksian M Ridwan menantu mantan bupati labuhanbatu terus berkelit dan menyangkal bahwa uang sebesar Rp.500 juta yang diserahkan oleh pekerjanya, Abe. kepadanya adalah sebagai fee proyek. Hakim menilai Ridwan, sebagai pemilik perusahaan yang mengerjakan renovasi puskesmas, sengaja menyembunyikan fakta sebenarnya.
“Saya ada meminjam uang sebesar Rp.500 Juta. Uang itu saya terima dan saya tidak tahu darimana, tapi saat itu saya sedang butuh. Saya sama Abe sudah lama berteman, sebelumnya saya juga ada meminjam uang,” kilahnya.
Terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, yang juga dihadirkan memberikan keterangan yang berbeda. Di hadapan majelis hakim, Abe bersikukuh bahwa ia telah menyerahkan uang fee proyek kepada Ridwan dengan total lebih kurang Rp. 1 Milyar.
Perbedaan keterangan antara kedua saksi ini semakin memperjelas adanya indikasi kuat praktik korupsi dalam proyek renovasi puskesmas tersebut. Sidang akan dilanjutkan 2 minggu kedepan.
Kuasa Hukum terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe dan Purnomo dari Kantor Hukum Union Medan menyoroti kesaksian Muhammad Ridwan Dalimunte dalam sidang hari kamis,(20/11/2025).
“Pertama kami dari penasehat hukum terdakwa atas nama Fazarsyah Putra alias Abe dan Purnomo, hari ini ada 3 saksi namun patut difokuskan terhadap saksi M Ridwan Dalimunte”, ujarnya.
Lanjut Doni, Yang dimana dalam hal ini majelis Hakim memerintahkan dan menugaskan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penyelidikan terhadap saksi M Ridwan Dalimunte”.
Lalu Doni menjelaskan bahwa hari ini saksi M Ridwan Dalimunte berbelit memberikan keterangannya, tidak mengakui ataupun membantah sebagian besar BAP-nya.
“Patut diduga berdasarkan BAP beliau di dalam keterangannya, bahwasanya alur dalam proyek ini, saksi mengetahui lebih banyak tetapi dalam keterangannya hari ini beliau tidak mengakui bahkan menyampaikan hanya mengetahui sedikit dari sistem LPSE,” jelasnya.
Doni meyakini bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.
“Tentu kami selaku penasihat hukum, tentunya kami yakin dan percaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan akan bertitik untuk memberikan keputusannya dari fakta hukum”, ucapnya.
Kemudian kami selanjutnya juga berpendapat bahwasanya majelis hakim dalam hal ini juga menegakkan atau memberikan nanti keputusan yang seadil-adilnya terhadap klien kami,” harapnya mengakhiri.
Sebelumnya, Tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/9/2025).
Ketujuhnya terdakwa kasus proyek Puskesmas tersebut adalah Mahrani selaku mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labuhanbatu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, dan Rudi Syahputra selaku pemodal sekaligus mantan anggota DPRD Labuhanbatu.
Kemudian, Purnomo Siregar selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, Togu Munte selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Asep Karnama Putra selaku Wakil Direktur CV Perdana, dan Fazarsyah Putra alias Abe selaku pelaksana CV Tri Rahayu.

Sebelumnya, Kesaksian Pejabat Pelaksana Tenaga Kegiatan (PPTK), Indra Agusman Mahsyur Sinaga menyebutkan bahwa proyek renovasi puskesmas teluk sentosa pemiliknya M Ridwan Dalimunthe Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu, dan Abe adalah mandor di pekerjaaan, Jum’at (14/11/2025).***