Lampung Utara l Mediaistana.com – Dasar Dilimpahkannya Pengaduan Masyarakat dari Kejati Lampung di Kejari Lampung Utara pelapor inisial “E” datang di Kejari Lampung Utara untuk mempertanyakan proses tindak lanjut laporan tersebut pada Senin (2/2/2026).
Pengaduan salah satu tokoh masyarakat desa papan asri, kecamatan Abung Semuli, kabupaten Lampung utara, provinsi lampung perihalal perangkat desa rangkap jabatan menjadi kelompok swadaya masyarakat atau pokmas “Asri Mekar” dalam pelaksanaan pembangunan program Sanitasi Berbasis masyarakat (Sanimas) tahun anggaran 2025 sebanyak 42 titik kepada 42 Keluarga penerima manfaat (KPM).
Menurut impormasi dari penerima manfaat bahwa telah di jelas dalam rapat satu titik pembangunan program sanimas tersebut adalah Rp 15.000.000.00. dan penerima terima jadi.
Namun sangat di sayangkan yang terjadi malah penerima manfaat progaram Sanimas tersebut di bebankan oleh pokmas menggali lubang tabung sendiri yang nilai rupiahnya jika di upahkan lebih kurang Rp500.000.00.
Bearti pihak pokmas pelaksanaa pembangun sanimas tersebut diduga telah melakukan korupsi, belum lagi pokmasnya dari perangkat desa yang sudah jelas dilarang.
Berdasarkan aturan umum pemberdayaan masyarakat dan prinsip swakelola, perangkat desa sebaiknya tidak menjadi pengurus inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara) Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pelaksanaan pembangunan program Sanimas.
Pokmas/KSM Sanimas seharusnya dibentuk dari unsur masyarakat setempat (kader desa, tokoh masyarakat, penerima manfaat) untuk memastikan prinsip swakelola masyarakat berjalan.
Selanjutnya di sampaikan oleh pengadu saat jumpa pihak bidang Intel Kejari Lampung Utara dirungnya, bahwa pengaduan tersebut masih akan di proses dan di tindak lanjuti dalam 10 hari kedepan, sekitar tanggal 13 agar dapat ada keputusan prosesnya, karna masih sibuk menangani laporan yang di limpahkan dari kejagung.
” Nanti setelah tanggal 13 Pebruari 2026 bapak datang lagi aja kesini untuk mengetahui proses tindak lanjutnya, dan setelah itu baru dikembalikan lagi di Kejaksaan Tinggi Lampung karna laporan pengaduannya awalnya di Kejati,” pungkasnya.
“Selanjut pihak pelapor memohon dengan sepenuh hati agar dapat di proses secara profesinal sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI secara tidak pandang bulu Oleh bidang yang menangani laporan ini wabil khusus kajari Lampung Utara guna tegaknya keadilan tajam dari bawah sampai atas yang tegak lurus, jika terbukti menyalahi aturan dan terindikasi dugaan korupsi mohon di tindak tegas,” harapnya **
Reporter Lampung