Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gunung Botak, Kabupaten Buru, Dr. Jalaludin Salampessy menegaskan bahwa seluruh tong pengolahan emas dilarang keras beroperasi di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tong-tong yang saat ini masih beroperasi di belakang Desa Widit dan Desa Dava, Kecamatan Wailata,, dan di kecamatan Lolongguba serta Kecamatan Waipao diminta segera dibongkar, dan apabila terdapat perlawanan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Salampessy, saat membuka Sosialisasi Teknis bagi 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gren Darah Hotel, Namlea, Jumat (12/12).
“Kami tegaskan, tidak ada lagi aktivitas tong pengolahan emas di luar WPR. Tong-tong yang masih beroperasi di belakang Desa Widit dan Dava dan di Kecamatan Lolongguba serta Waiapo harus segera dibongkar. Jika ada yang melawan atau mengabaikan perintah ini, maka akan diproses secara pidana,” tegas Salampessy.
Ia menjelaskan bahwa penataan kawasan Gunung Botak kini memasuki tahap pengawasan ketat, terutama terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Pengolahan hanya diperbolehkan di dalam WPR dan dikelola oleh koperasi pemegang IPR sesuai mekanisme hukum.
Dalam arahannya, Salampessy juga menekankan bahwa koperasi memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawasi wilayah kerja masing-masing, termasuk memastikan tidak ada lagi tong-tong ilegal yang beroperasi di luar kawasan yang telah ditetapkan.
“Gunung Botak sudah ditata secara legal. Tidak boleh ada aktivitas liar. Semua harus tertib, terkontrol, dan berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Satgas juga mengungkapkan bahwa terdapat delapan jalur akses rawan yang wajib dikawal untuk mencegah masuknya bahan, alat, maupun aktivitas pengolahan ilegal ke kawasan Gunung Botak. Pengamanan jalur-jalur tersebut akan dilakukan bersama aparat keamanan dan koperasi.
Salampessy menambahkan bahwa proses penertiban sejauh ini mendapat dukungan luas dari masyarakat.
“Masyarakat mendukung penuh langkah ini. Mereka ingin Gunung Botak dikelola secara aman dan tidak lagi merusak lingkungan maupun tatanan sosial,” katanya.
Pemerintah daerah berharap penertiban ini menjadi titik balik pengelolaan Gunung Botak agar menjadi contoh tambang rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Sosialisasi teknis akan terus dilakukan hingga seluruh koperasi benar-benar siap menjalankan pengelolaan sesuai aturan dan mampu menjaga kawasan dari aktivitas ilegal.( AS/CS)