Persoalan lahan yang digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Buru kembali mencuat. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah yang menurut mereka telah digunakan untuk kepentingan publik sejak tahun 2020.
Enam tahun berjalan, persoalan tersebut disebut belum juga menemukan titik terang.
Perwakilan ahli waris, Hengky Limba, meminta Pemda Buru tidak lagi menunda penyelesaian persoalan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah harus memberikan kepastian mengenai status penggunaan lahan sekaligus menyelesaikan hak pihak keluarga apabila secara hukum memang terbukti sebagai pemilik yang berhak menerima ganti rugi.
“Sudah terlalu lama persoalan ini berjalan. Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Kadis Lingkungan Hidup dan Sekda Kabupaten Buru. Tetapi sampai sekarang kami belum mendapatkan kepastian kapan persoalan ini diselesaikan,” ujar Hengky dalam keterangannya kepada awak media, senin (10/8/2026).
Menurut Hengky, pihak keluarga telah berupaya mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun, tidak adanya kepastian konkret membuat keluarga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Lahan yang kami klaim sebagai hak keluarga sudah digunakan sebagai TPA sejak tahun 2020. Tetapi persoalan ganti rugi belum selesai,” tegasnya.
Jangan Sampai Hak Masyarakat Menunggu Bertahun-tahun
Hengky menilai penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan fasilitas publik seharusnya diikuti dengan kejelasan status hukum dan administrasi. Pemerintah, menurutnya, tidak cukup hanya menggunakan lahan, tetapi juga harus memastikan hak pemilik atau pihak yang berhak atas tanah tersebut diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia meminta Pemda Buru membuka secara terang proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Kalau memang ada kendala administrasi, sampaikan kepada kami. Kalau ada proses yang harus dilalui, jelaskan. Jangan kami dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut nominal ganti rugi, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat luas.
“Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak justru harus berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” ujarnya.
Sudah Bersurat ke Kejaksaan Negeri Buru
Tidak berhenti pada pertemuan dengan pemerintah daerah, pihak ahli waris mengaku telah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Buru untuk meminta perhatian dan tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Langkah itu, kata Hengky, merupakan bentuk keseriusan keluarga dalam memperjuangkan hak mereka.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum bukan pilihan pertama.
“Kami sebenarnya tidak ingin membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Tetapi kalau tidak ada jalan keluar, tentu kami harus mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan hak kami,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan Pemda Buru agar tidak menunggu sampai persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa terbuka.
“Jangan sampai kami menempuh jalur hukum. Kami masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan ini dengan baik,” tegasnya.
Pemda Buru Dituntut Transparan
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan publik: bagaimana status administrasi lahan TPA tersebut sejak pertama kali digunakan pada 2020?
Apakah telah terdapat proses pengadaan atau pembebasan lahan? Apakah telah dilakukan penilaian terhadap nilai tanah? Siapa pihak yang secara administratif tercatat sebagai pemilik lahan? Dan jika memang terdapat kewajiban pembayaran ganti rugi, apa yang menyebabkan hingga kini belum terealisasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab pemerintah daerah agar tidak muncul spekulasi maupun persepsi bahwa penggunaan lahan masyarakat dilakukan tanpa penyelesaian yang memadai.
Pemda Buru juga diharapkan menjelaskan secara terbuka apakah proses penyelesaian ganti rugi memang masih berjalan, terkendala administrasi, penganggaran, status kepemilikan, atau terdapat persoalan hukum lain yang menyebabkan pembayaran belum dapat dilakukan.
Kejelasan tersebut penting karena TPA merupakan fasilitas publik yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, kepentingan publik tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Ahli Waris Tunggu Langkah Pemda
Hengky mengatakan pihak keluarga masih membuka pintu dialog dengan Pemda Buru. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret sebelum persoalan tersebut masuk ke proses hukum.
“Kami masih berharap pemerintah daerah punya itikad baik. Kami tidak mencari masalah. Kami hanya ingin hak kami diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika persoalan tersebut tidak kunjung mendapat kepastian, pihak keluarga siap menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak mereka.
“Kalau memang harus melalui jalur hukum, kami siap. Tetapi sekali lagi, kami berharap jangan sampai itu terjadi,” pungkas Hengky.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru mengenai status lahan TPA, proses ganti rugi, maupun tudingan pihak ahli waris tersebut.
Konfirmasi dari Pemda Buru menjadi penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai persoalan ini sekaligus memastikan apakah penggunaan lahan TPA tersebut telah melalui prosedur pengadaan tanah dan penyelesaian hak pemilik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satu hal yang jelas, persoalan lahan tidak boleh dibiarkan menggantung selama bertahun-tahun. Kepentingan masyarakat terhadap fasilitas TPA harus tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama hak masyarakat atas tanah juga harus memperoleh kepastian.