MediaIstana | KABUPATEN BOGOR – Seorang warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, Reno Septian Simatupang mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkannya ke Polsek Babakan Madang sejak 6 November 2025.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan atau perkembangan yang berarti,” ujar Reno di Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Reno menjelaskan, kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah yang diduga bermasalah pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah kantor notaris bernama Siti Maemunah di Kampung Banceuy, Desa Babakan Madang.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp986 juta.
Keterangan korban lain dalam perkara serupa menyebutkan, modus penipuan berawal dari penawaran sebidang tanah seluas kurang lebih 10.018 meter persegi di wilayah Gunung Geulis oleh seseorang bernama Wandi. Korban kemudian dipertemukan dengan pihak bernama Wiradinata yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Proses transaksi dilakukan di kantor notaris yang sama, dengan sejumlah pembayaran bertahap, meliputi biaya pengukuran Rp10 juta, uang tanda jadi Rp35 juta dan Rp50 juta, biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Rp35 juta, hingga pelunasan sebesar Rp353 juta dan Rp500 juta. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp948.250.000.
Namun, setelah seluruh pembayaran dilakukan, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah beserta oknum lain yang terlibat, termasuk seseorang berinisial Irawan, tidak lagi dapat dihubungi.
Saat dilakukan pengecekan, tanah yang diperjualbelikan diduga menggunakan dokumen palsu. Selain itu, kantor notaris yang menjadi lokasi transaksi diketahui sudah tidak beroperasi.
Penelusuran lebih lanjut ke kantor Desa Gunung Geulis juga menguatkan dugaan bahwa dokumen tanah tersebut tidak sah.
Atas kejadian tersebut, Reno melaporkan para pihak terkait ke Polsek Babakan Madang dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: B/12/XI/2025/JBR/ResBgr/Sek Bbk Madang.
Ironisnya, meski laporan telah dibuat secara resmi, Reno mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara.
“Sudah cukup lama sejak laporan dibuat, tapi belum ada perkembangan yang jelas. Kami berharap ada kepastian hukum,” ujarnya.
Reno juga menyoroti dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penanganan kasus tersebut. Ia menduga terdapat oknum yang berperan sehingga laporan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut.
Ia mengaku telah berupaya mengikuti proses yang dijalankan penyidik, namun hingga saat ini belum ada realisasi yang signifikan.
Kendati demikian, Reno tetap berharap adanya kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Babakan Madang, AKP Tri Karso, belum memberikan keterangan resmi. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.