Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN.Nla Mengungkap Persoalan Kesesuaian Lokasi Fisik Tanah di Desa Namlea dengan Sertifikat Hak Pakai TNI AU yang Mencantumkan Desa Lala
Klaim penguasaan tanah oleh TNI Angkatan Udara (TNI AU) di kawasan Pal Dua, Desa Namlea, Kabupaten Buru, menjadi sorotan dalam pemeriksaan setempat perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN.Nla di Pengadilan Negeri Namlea, Jumat (30/10/2026).
Persoalan mencuat setelah TNI AU menyatakan bahwa tujuh titik tanah yang ditunjukkan pihak Penggugat di Pal Dua, Desa Namlea, termasuk dalam bidang tanah yang diklaim berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00001 Tahun 2006 atas nama TNI AU.
Namun, terdapat persoalan mendasar yang dipertanyakan Penggugat: bagaimana tanah yang secara fisik berada di Desa Namlea dapat dinyatakan masuk dalam bidang SHP yang secara administratif mencantumkan lokasi Desa Lala?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kejelasan letak, luas, dan batas tanah menjadi bagian penting dalam menentukan apakah objek yang disengketakan benar-benar termasuk dalam bidang tanah yang tercantum pada sertifikat tersebut.
Tujuh Titik Diperlihatkan, Klaim TNI AU Mengemuka
Pemeriksaan setempat diawali di Pengadilan Negeri Namlea, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa di kawasan Pal Dua, Desa Namlea.
Majelis Hakim melakukan pengamatan terhadap tujuh titik tanah yang ditunjukkan pihak Penggugat.
Berdasarkan keterangan batas yang disampaikan Penggugat, bidang tanah tersebut berbatasan dengan tanah keluarga ahli waris Kao/Kao Pagu pada sisi utara, selatan, dan timur, sedangkan sisi barat berbatasan dengan jalan raya.
Ketujuh titik tersebut diperlihatkan secara langsung kepada Majelis Hakim dan para pihak yang hadir.
Dalam proses pemeriksaan, Majelis Hakim menanyakan kepada perwakilan TNI AU mengenai status tujuh titik yang ditunjukkan Penggugat. TNI AU kemudian menyatakan bahwa seluruh titik tersebut termasuk dalam bidang tanah yang diklaim sebagai tanah TNI AU.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang perlu diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian.
Sebab, klaim atas suatu bidang tanah tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam aset suatu institusi. Harus ada kejelasan mengenai kesesuaian antara letak fisik di lapangan dengan data administrasi dan dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim.
Desa Namlea atau Desa Lala, Di Mana Letak Pasti Tanah AU?
Persoalan utama yang mengemuka adalah hubungan antara tujuh titik tanah di Pal Dua, Desa Namlea, dengan bidang tanah dalam SHP Nomor 00001 Tahun 2006 yang mencantumkan lokasi Desa Lala.
Penggugat mempertanyakan bagaimana hubungan spasial kedua lokasi tersebut dapat dibuktikan secara jelas.
Apakah terdapat peta bidang yang menunjukkan bahwa tujuh titik di Desa Namlea benar-benar masuk dalam batas SHP TNI AU? Bagaimana luas dan batas keseluruhan bidang tanah tersebut?
Apakah data pengukuran dan dokumen pertanahan menunjukkan kesesuaian antara lokasi fisik dengan data administratif sertifikat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemeriksaan setempat belum mencakup penelusuran menyeluruh terhadap batas keseluruhan bidang tanah yang tercantum dalam SHP TNI AU.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan difokuskan pada objek tanah yang menjadi pokok gugatan.
Dengan demikian, persoalan mengenai kesesuaian letak dan batas keseluruhan bidang tanah dalam sertifikat masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Klaim bahwa tujuh titik tanah di Desa Namlea masuk dalam SHP TNI AU harus dapat dijelaskan melalui data fisik dan dokumen pertanahan yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Klaim Aset Negara Tidak Boleh Berhenti Pada Nama Institusi
Dalam sengketa pertanahan, status aset negara maupun hak masyarakat harus ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah dan relevan.
Karena itu, sejumlah persoalan mendasar masih membutuhkan kejelasan dalam perkara ini, antara lain:
Di mana letak pasti keseluruhan bidang tanah yang tercantum dalam SHP Nomor 00001 Tahun 2006?
Berapa luas dan bagaimana batas-batas bidang tanah tersebut?
Bagaimana hubungan lokasi fisik tanah di Pal Dua, Desa Namlea, dengan lokasi administratif Desa Lala yang tercantum dalam sertifikat?
Apa dasar hukum dan riwayat penguasaan tanah yang menjadi dasar penerbitan SHP tersebut?
Apakah peta bidang dan data hasil pengukuran secara jelas menunjukkan bahwa tujuh titik tanah Penggugat termasuk dalam bidang SHP TNI AU?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Namun, kejelasan atas persoalan itu diperlukan agar proses pembuktian berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Apabila tanah tersebut benar merupakan aset negara, dasar hukum, riwayat penguasaan, serta batas-batasnya harus dapat dibuktikan secara jelas.
Sebaliknya, apabila Penggugat memiliki alas hak dan bukti penguasaan yang sah, hak tersebut juga wajib memperoleh perlindungan hukum.
Ketidakhadiran Kepala Desa Lala Menjadi Catatan
Selain persoalan batas tanah, Penggugat juga mencatat ketidakhadiran Turut Tergugat I, yakni Kepala Desa Lala dan/atau perangkat desa, dalam pemeriksaan setempat.
Padahal, keterangan pemerintah desa dapat menjadi informasi relevan untuk menjelaskan administrasi wilayah, riwayat penguasaan, serta keterangan mengenai objek tanah sengketa, sepanjang didukung dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak yang hadir meliputi Penggugat I dan Penggugat II, Tergugat I dari TNI AU, Tergugat II dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Turut Tergugat II dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, serta ahli waris keluarga Kao/Kaupagu.
Tujuh Saksi Disiapkan, Mantan Sekda/Wakil Bupati Buru akan Bersaksi
Setelah pemeriksaan setempat, perkara ini akan memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026.
Sebanyak tujuh orang saksi telah dipersiapkan untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, termasuk mantan Sekretaris Daerah/Wakil Bupati Buru, Ir. Juana Sudrajat.
Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai sejarah tanah, riwayat penguasaan, batas-batas bidang tanah, proses administrasi pertanahan, serta dasar klaim masing-masing pihak.
Tahapan ini menjadi penting untuk menguji apakah klaim yang disampaikan para pihak memiliki dukungan bukti yang cukup dan sesuai dengan kondisi fisik tanah yang menjadi objek sengketa.
Menunggu Kejelasan, Bukan Sekedar Klaim
Perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN.Nla bukan semata-mata persoalan siapa yang menunjukkan batas tanah di lapangan.
Lebih jauh, perkara ini menyangkut kepastian hukum, pembuktian hak, serta kesesuaian antara data fisik tanah dengan data yuridis dan administratif dalam sertifikat.
Publik tentu berharap agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang mengklaim tanah tersebut. Yang dibutuhkan adalah pembuktian secara terang mengenai letak, luas, batas, dan dasar hukum penguasaan tanah.
Sebab, jika tujuh titik tanah di Pal Dua benar-benar masuk dalam bidang SHP TNI AU, maka hubungan antara lokasi fisik tanah di Desa Namlea dengan sertifikat yang mencantumkan Desa Lala harus dapat dijelaskan secara terukur.
Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian antara data sertifikat dengan kondisi fisik di lapangan, persoalan tersebut juga harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kepastian hukum tidak boleh dibangun di atas klaim semata, melainkan harus berdiri di atas bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis Hakim diharapkan dapat menilai seluruh fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti secara cermat serta memberikan ruang pembuktian yang adil dan seimbang kepada para pihak.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa ini diharapkan menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, menjaga aset negara, sekaligus memelihara hubungan baik dan kedamaian di tengah masyarakat Kabupaten Buru.
Karena dalam negara hukum, keadilan tidak ditentukan oleh besar kecilnya kekuasaan, melainkan oleh kekuatan bukti dan kebenaran hukum.