Anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadly Tukuboya, SH, resmi menunjuk Umar Alkatiri, SH, sebagai kuasa hukum dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Tukuboya melaporkan akun Facebook bernama Hasny Lisaholet ke Polres Buru pada 9 Januari 2026. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial FB.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Tukuboya menyebut penunjukan kuasa hukum sebagai bentuk keseriusannya menempuh jalur hukum atas dugaan tersebut.
“Ini adalah bentuk keseriusan saya dalam menanggapi dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Saya telah menunjuk Saudara Umar Alkatiri, SH sebagai kuasa hukum,” ujar Tukuboya, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.
Sementara itu, ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Tukuboya berharap, dengan pendampingan kuasa hukum, proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain akun FB atas nama Hasny Lisaholet, Tukuboya juga akan melaporkan beberapa akun FB yang membagikan serta yang berkomentar dengan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik.(Tim)