Mediaistana.com – Sabtu 16 Mei 2026 -Kota Tangerang – Maraknya dugaan peredaran uang palsu melalui sejumlah grup WhatsApp membuat masyarakat semakin resah dan geram. Informasi transaksi gelap, penawaran pecahan rupiah palsu, hingga dugaan adanya jaringan terorganisir kini disebut-sebut semakin terbuka dan berani beroperasi di media sosial maupun aplikasi percakapan digital.
Fenomena ini bukan lagi sekadar isu kriminal biasa. Masyarakat menilai ada dugaan mafia terstruktur yang bermain di balik peredaran uang palsu tersebut. Bahkan publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mengungkap aktor utama, bandar besar, hingga pihak yang diduga menjadi “sutradara” dan pembeking di balik peredaran uang palsu yang merusak ekonomi rakyat.
Warga menilai negara tidak boleh kalah dengan mafia kejahatan keuangan. Jika praktik peredaran uang palsu terus dibiarkan, maka dampaknya akan sangat luas terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan masyarakat terhadap transaksi tunai, hingga keamanan nasional.
Di berbagai grup WhatsApp, masyarakat mengaku menemukan dugaan promosi penjualan uang palsu dengan modus tertentu. Ada yang menawarkan “uang kualitas tinggi”, ada pula yang menjanjikan transaksi aman tanpa terlacak. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena jaringan kejahatan mulai memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas peredaran.
Masyarakat mempertanyakan, bagaimana mungkin aktivitas yang diduga terang-terangan tersebut bisa berlangsung tanpa tindakan cepat? Publik mendesak cyber crime, kepolisian, hingga instansi terkait untuk bergerak cepat melakukan patroli siber, digital tracking, penyamaran, hingga penangkapan terhadap seluruh jaringan pelaku.
“Negara jangan kalah dengan mafia uang palsu. Tangkap bukan cuma kurir dan pemain kecilnya, tapi bongkar aktor intelektual, pemodal, hingga pihak yang diduga membekingi jaringan tersebut,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis karena perbuatannya dianggap mengancam perekonomian negara dan merugikan masyarakat luas.
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pasal 36 Ayat (1)
Setiap orang yang memalsukan Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 36 Ayat (3)
Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Pasal ini menunjukkan bahwa negara memandang pemalsuan dan pengedaran uang palsu sebagai kejahatan berat yang tidak bisa dianggap remeh.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam KUHP, pemalsuan mata uang termasuk kategori kejahatan terhadap keamanan negara dan ekonomi nasional.
Pasal 244 KUHP
Barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan negara atau bank dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 245 KUHP
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas palsu seolah-olah asli dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Apabila dugaan transaksi dan promosi uang palsu dilakukan melalui media elektronik seperti WhatsApp, maka pelaku juga dapat dijerat dengan UU ITE.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE
Pelaku penyebaran informasi elektronik yang bermuatan tindak pidana, penipuan, maupun aktivitas ilegal berbasis digital dapat dikenakan pidana tambahan sesuai unsur perbuatannya.
Masyarakat kini mendesak APH untuk tidak hanya melakukan penangkapan simbolis. Publik meminta aparat membongkar seluruh rantai jaringan, mulai dari pencetak, pengedar, operator digital, bandar, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau pembekingan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Selain merugikan pedagang kecil dan masyarakat umum, peredaran uang palsu juga dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi nasional.
Korban paling banyak biasanya berasal dari pedagang pasar, UMKM, warung kecil, hingga masyarakat awam yang kesulitan membedakan uang asli dan palsu.
Warga berharap negara hadir secara nyata. Cyber patrol harus diperkuat, grup-grup yang diduga menjadi sarang transaksi ilegal harus ditindak, dan para pelaku harus diproses tanpa pandang bulu.
“Kalau mafia uang palsu terus bebas bergerak, itu tamparan bagi penegakan hukum.
Negara harus menunjukkan ketegasan. Tangkap, ungkap, dan bongkar semua jaringan sampai ke akar-akarnya,” ujar warga dengan nada geram.
Kini masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar imbauan atau formalitas.
Publik ingin melihat tindakan tegas terhadap mafia uang palsu demi melindungi rakyat dan menjaga marwah hukum di Indonesia..
Mediaistana.com
Redaksi: David E,SE