Editorial Redaksi
Fenomena unggah paspor Warga Negara Asing (WNA) di media sosial kian marak dan dilakukan secara terbuka. Mulai dari unggahan untuk sensasi, perundungan, hingga konten “viral”, dokumen negara yang bersifat sangat pribadi itu kini seolah kehilangan perlindungan hukum di ruang digital.
Padahal, paspor bukan sekadar kartu identitas biasa. Paspor merupakan dokumen resmi negara yang memuat data pribadi sensitif, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, nomor paspor, tanggal lahir, dan foto pemiliknya. Penyebaran paspor tanpa izin pemiliknya merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses pidana.
Ancaman Pidana dalam UU Keimigrasian
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penyalahgunaan dokumen perjalanan diatur secara tegas.
Pasal 126 huruf c UU Keimigrasian menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyalahgunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian lainnya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Meskipun pasal ini menyebut dokumen keimigrasian, praktik penyebaran paspor WNA tanpa hak tetap dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Ancaman Pidana dalam UU ITE
Selain itu, tindakan mengunggah paspor WNA ke media sosial juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 32 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain.
Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana atas pelanggaran tersebut, yakni:
Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan/atau
Denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Paspor yang diunggah dalam bentuk foto atau gambar jelas merupakan informasi elektronik yang memuat data pribadi.
Ancaman Tambahan dalam UU Perlindungan Data Pribadi
Lebih lanjut, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyebaran paspor tanpa persetujuan pemiliknya juga berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Pasal 65 UU PDP melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi milik orang lain tanpa hak.
Pasal 67 ayat (1) UU PDP mengatur ancaman:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau
Denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Tidak Ada Alasan Pembenar
Ironisnya, di tengah ketentuan hukum yang jelas, praktik pelanggaran justru kerap dibenarkan dengan dalih “kepentingan publik”, “kritik”, atau “edukasi”. Padahal, tidak ada satu pun undang-undang yang membenarkan penyebaran data pribadi tanpa izin, apa pun motifnya.
Pakar hukum menilai lemahnya penegakan hukum di ruang digital berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Jika dibiarkan, pelanggaran serupa dapat meluas dan mengancam perlindungan data pribadi warga negara Indonesia sendiri.
Masyarakat diimbau lebih bijak dalam bermedia sosial dan memahami bahwa kebebasan berekspresi dibatasi oleh hukum. Aparat penegak hukum pun didesak untuk bertindak tegas terhadap pelaku penyebaran paspor WNA maupun dokumen pribadi lainnya, demi menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak privasi di era digital.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten, media sosial berisiko berubah menjadi ruang bebas pelanggaran privasi—di mana hukum hanya tertulis, tetapi tak pernah benar-benar ditegakkan.