mediaistana.com
Tangerang, 4 April 2026 – Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik seorang wanita berinisial M.S (24).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 di wilayah Kampung Parigi, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjanjikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta mengajak korban untuk makan bersama.
Korban yang mempercayai pelaku kemudian memenuhi ajakan tersebut dan bertemu di lokasi yang telah disepakati. Saat sedang menunggu pesanan di sebuah warung bakso, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin memindahkan kendaraan. Namun, setelah ditunggu, pelaku tidak kembali dan justru membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Vino milik korban.
Korban yang merasa curiga sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun pelaku sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Curug segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Curug untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap ajakan maupun iming-iming dari orang yang belum dikenal, guna menghindari kejadian serupa.
(fiqi)