Media istana.Com
JAKARTA UTARA — Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, S.IP., M.A., memberikan klarifikasi terkait unggahan akun media sosial @winmasofficia yang menyoroti pendistribusian surat imbauan pajak kendaraan kepada masyarakat pada momentum Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan Hendra melalui sambungan telepon pada Selasa (18/8/2026).
Hendra menegaskan, surat imbauan pajak kendaraan tersebut bukan dibuat maupun ditandatangani pada 17 Agustus. Menurutnya, surat itu telah ditandatangani sejak 6 Agustus 2026 dan selanjutnya didistribusikan melalui pihak terkait.
“Surat itu ditandatangani pada 6 Agustus 2026. Pendistribusiannya melalui Dispenda,” ujar Hendra.
Meski demikian, Hendra mengaku masih perlu melakukan pengecekan terkait mekanisme hingga surat tersebut diterima masyarakat pada 17 Agustus.
“Dispenda ini kan stafnya terbatas. Mungkin kita harus cek juga siapa yang mendistribusikan itu, entah melalui Pos atau RT,” jelasnya.
Selain persoalan pembayaran pajak, Hendra menekankan pentingnya tertib administrasi kepemilikan kendaraan. Ia mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus segera melakukan proses balik nama apabila kendaraan telah dijual atau berpindah tangan.
“Kami juga berharap teman-teman membayar pajak tepat waktu. *Manfaatkan momentum yg baik ketika ada keringanan penghapusan denda dan ketika masyarakat menjual kendaraan tersebut agar langsung melaporkan agar terhindar dari progresif”* lanjut Hendra.
Menurutnya, tertib administrasi kendaraan penting agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan administrasi maupun kewajiban pajak di kemudian hari.
Hendra pun mengajak masyarakat tidak hanya memperhatikan kewajiban membayar pajak, tetapi juga memastikan status kepemilikan kendaraan telah diperbarui sesuai dengan transaksi yang terjadi.
Aristono