MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — 8 Oktober 2026 — Sikap Kasat Satpol PP Kota Tangerang yang belum memberikan respons atas konfirmasi awak media terkait persoalan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapat sorotan.
Awak media sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan melalui WhatsApp Messenger, termasuk menanyakan arahan dan langkah Satpol PP Kota Tangerang dalam penertiban PKL. Namun, hingga konfirmasi dilakukan, belum ada tanggapan yang diterima.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Wali Kota Tangerang melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dan pelayanan publik jajaran Satpol PP, termasuk mempertimbangkan teguran atau tindakan administratif apabila memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kedinasan yang berlaku.
Pelayanan publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan. Pejabat publik juga harus siap menerima pertanyaan, kritik, pengawasan dan masukan masyarakat maupun pers sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab.
Jangan menjadi pejabat publik apabila tidak siap dikritik publik.
Kritik bukan berarti serangan pribadi. Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial agar kebijakan pemerintah dapat berjalan transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, persoalan PKL di kawasan GOR Gondrong, Pasar Sipon dan wilayah Poris Plawad Utara masih menjadi perhatian masyarakat. Publik membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana pemerintah daerah melakukan penataan, pengawasan, penertiban dan evaluasi agar persoalan tersebut tidak berulang.
Wali Kota Tangerang diminta tidak hanya melihat hasil dokumentasi kegiatan penertiban, tetapi juga memastikan apa tindak lanjut setelah penertiban, bagaimana pengawasannya dan apakah kondisi di lapangan benar-benar mengalami perubahan.
Awak media juga menegaskan bahwa pihak Kasat Satpol PP Kota Tangerang tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan dan sorotan tersebut.
Jika terdapat alasan kedinasan, kendala teknis, kebijakan tertentu atau informasi yang berbeda dengan apa yang disampaikan dalam pemberitaan, redaksi siap memuat penjelasan secara proporsional.
Publik menunggu jawaban. Media menunggu klarifikasi. Dan pemerintah daerah dituntut memastikan pelayanan publik berjalan terbuka, responsif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Red David E,S.E.