WARGA BERSUARA! PRABOWO, KAPOLRI, KEJATI, KEJARI DAN KPK DIMINTA USUT DUGAAN PUNGLI SERTA GRATIFIKASI

MEDIAISTANA.COM —TANGERANG – 6 NOVEMBER 2026 — Masyarakat Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menyampaikan aspirasi dan keprihatinan serius terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli), premanisme, serta dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Warga menginginkan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, serta bersih dari segala bentuk tindakan oknum yang merugikan masyarakat. Aspirasi tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar memberikan perhatian dan mendorong pemeriksaan terhadap setiap dugaan penyimpangan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Persoalan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, menjadi salah satu sorotan utama masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan Kasatpol PP Kota Tangerang dalam menjalankan mandat penertiban yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Apakah penertiban sudah benar-benar dilaksanakan atau masih sebatas pemantauan dan koordinasi tanpa hasil yang jelas? Masyarakat meminta bukti nyata berupa pendataan, pemeriksaan legalitas lapak, penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, serta pengembalian fungsi trotoar dan fasilitas umum. Jangan sampai aspirasi warga yang telah disampaikan berulang kali hanya menjadi catatan administratif tanpa penyelesaian di lapangan.

Masyarakat juga menyoroti keberadaan lapak dan bangunan yang diduga menggunakan kawasan fasilitas umum, jalur irigasi, serta area penghijauan. Persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan status dan peruntukan lahannya. Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh membiarkan persoalan ketertiban umum berlarut-larut tanpa kepastian. Warga tidak meminta uang, tidak meminta keuntungan pribadi, dan tidak meminta perlakuan istimewa. Yang diminta hanyalah penegakan peraturan daerah secara adil, tanpa tebang pilih.

Selain persoalan PKL, informasi dan pengaduan mengenai dugaan pungutan uang dari aktivitas lapak di kawasan GOR Gondrong juga perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Siapa pihak yang melakukan pungutan, Apa dasar penarikannya, Ke mana aliran uang tersebut,Apakah ada pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan? Seluruh pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan keterangan saksi. Apabila ditemukan unsur pungutan liar, intimidasi, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan, aparat harus menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

Kepada Presiden Prabowo Subianto, masyarakat meminta perhatian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kota Tangerang. Kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, warga meminta agar jajaran kepolisian memberikan kepastian penanganan atas setiap laporan dugaan pungli dan premanisme. Kepada Kejati Banten dan Kejari Kota Tangerang, masyarakat meminta agar informasi mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan maupun tindak pidana korupsi ditelaah secara profesional. KPK juga diminta memberikan perhatian apabila terdapat indikasi korupsi yang masuk dalam kewenangannya. BPK dan Inspektorat diharapkan menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan apabila ditemukan indikasi permasalahan pengelolaan keuangan maupun aset daerah.

Wali Kota Tangerang, Camat Cipondoh, Kasatpol PP, dan seluruh perangkat daerah terkait juga diminta tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Berikan penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan, penertiban, dan tindak lanjut terhadap pengaduan warga. Jabatan publik merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kritik masyarakat bukan ancaman bagi pemerintahan, melainkan bagian dari kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan sesuai aturan.

Kami ingin lingkungan yang bersih dari pungutan liar, bebas dari intimidasi dan premanisme, serta mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai masyarakat kecil terus dibebani, sementara dugaan penyimpangan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan.

Kini masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji dan pencitraan seremonial. Presiden Prabowo, Kapolri, Kejati, Kejari, dan KPK diminta mendengar aspirasi masyarakat Cipondoh. Usut setiap dugaan berdasarkan bukti, periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terdapat dasar hukum, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

MEDIAISTANA.COM
Red David E, SE.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!