

Mediaistana.com – 26 Juni 2026 – TANGERANG – kecamatan Cipondoh kelurahan gondrong – Sejumlah warga dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kota Tangerang, menyampaikan keresahan atas dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai koordinator PKL. Menurut keterangan sejumlah warga, pungutan tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan dinilai membebani para pedagang.
Warga menilai, apabila benar terdapat pihak yang menarik pungutan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka tindakan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Masyarakat meminta agar kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Seorang warga di sekitar GOR Gondrong yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
> “Kalau memang ada pihak yang mengatasnamakan koordinator lalu melakukan pungutan kepada pedagang tanpa dasar yang jelas, itu harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban,” ujarnya.
Warga tersebut juga menilai berbagai langkah yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai koordinator PKL, termasuk membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada pihak Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar para PKL dapat kembali berdagang, perlu ditelusuri oleh pemerintah dan aparat yang berwenang.
> “Menurut kami, hal seperti ini tidak bisa didiamkan. Pemerintah harus memastikan seluruh proses penataan PKL berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” kata warga tersebut.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses hukum diharapkan berjalan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga juga mengingatkan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk hak atas rasa aman, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum. Karena itu, masyarakat berharap negara hadir memberikan perlindungan kepada pedagang dan warga dari setiap dugaan tindakan yang merugikan.
Meski demikian, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan peradilan. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Warga berharap persoalan di kawasan GOR Gondrong segera mendapat penyelesaian secara adil dan transparan, sehingga kawasan tersebut dapat kembali menjadi ruang usaha yang tertib, aman, serta bebas dari dugaan praktik pungutan liar maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Mediaistana.com
Red: David E, S.E