Mediaistana com – Kota Tangerang | 30 Juli 2026 – Dukungan masyarakat terhadap upaya penataan kawasan Gedung Olahraga (GOR) Gondrong terus mengalir. Sejumlah warga yang bermukim di sekitar kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menyatakan mendukung komitmen Pemerintah Kota Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk melakukan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan sejumlah warga kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam keterangannya, warga berharap langkah penataan dilakukan secara profesional, tegas, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut warga, GOR Gondrong merupakan salah satu fasilitas umum yang dibangun untuk kepentingan masyarakat sebagai sarana olahraga, kegiatan sosial, dan aktivitas kemasyarakatan. Oleh karena itu, pemanfaatannya diharapkan tetap mengutamakan kepentingan publik serta memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
“Kami mendukung komitmen Pemerintah Kota Tangerang dan Satpol PP untuk melakukan penataan kawasan GOR Gondrong. Harapan kami, fasilitas umum ini dapat dimanfaatkan kembali sebagaimana mestinya oleh masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Warga juga berharap penataan kawasan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk penertiban sesaat. Menurut mereka, pengawasan yang konsisten akan membantu menjaga ketertiban kawasan dan mencegah munculnya kembali persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Aspirasi tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Tangerang. Dalam keterangannya kepada awak media, Kabid Tibum menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik dukungan dan aspirasi masyarakat.
“Kami menyambut baik aspirasi masyarakat. Penertiban akan dilaksanakan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya agar fasilitas umum GOR Gondrong dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat luas sesuai fungsinya,” ujar Kabid Tibum.
Menurut Kabid Tibum, penataan kawasan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh masyarakat.
Warga berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui langkah yang konsisten, transparan, dan mengedepankan dialog dengan seluruh pihak. Mereka juga berharap penataan kawasan GOR Gondrong mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan olahraga dan aktivitas masyarakat.
Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menantikan realisasi komitmen penataan kawasan GOR Gondrong sebagaimana disampaikan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan Satpol PP. Warga berharap proses tersebut berjalan sesuai aturan, disertai pengawasan berkelanjutan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas dalam pemanfaatan fasilitas umum.
Redaksi David E, S.E.

