25.1 C
Jakarta
BerandaHUKUMWarga Laporkan Penyidik Reskrim Polsek Negara Batin ke Propam Polda

Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polsek Negara Batin ke Propam Polda

Way Kanan, – Seorang ayah warga Desa Srimenanti, Negara Batin,Way Kanan tidak terima laporan nya di polisi dimentahkan sehingga membuat laporan ke Propam Polda Lampung.

Menurut pelapor, anaknya yang berinisial Rd ( 15) sempat mau dibunuh dikeroyok oleh beberapa pelaku.

Masing masing: Ai, Ag,Nb dan Iw ke empatnya dilokasi halaman rumah dan dihadapan kepala Kampung Srimenanti Abdul Roni.

Hendrik Iskandar ( 38) tinggal Desa Srimenanti akhirnya melaporkan polisi di Reskrim Polsek Negara Batin, Senin, 2 Juni 2025 ke Propam Polda Lampung.

Laporan diterima oleh Yanduan Propam Polda Lampung sesuai No : SPS2/ 60/VI/ 2025/Subbagyanduan Tanggal 2 Juni 2025 ditandatangani oleh Brigpol Muhamad Zaki Mubarok,SH..

Menurut Hendrik dirinya melaporkan penyidik Reskrim Polsek Negara Batin. Dia tidak terima laporan nya di Polsek Negeri Batin sesuai LP/ B/14/V/2025/SPKT/ POLSEK NEGARA BATIN/ POLRES WAY KANAN / POLSEK NEGARA BATIN, Tanggal 2 Mei 2025, dihentikan penyelidikan nya oleh Polisi.

Pada tanggal 26 Mei 2025 dirinya menerima surat dari Polsek Negara Batin No: B/72/V/ RES.124/ 2025/ Reskrim isinya menyatakan laporan saya tidak dapat dilanjutkan dari Penyelidikan ke tahap selanjutnya karena dianggap saksi saksi yang masih kurang.

Menurut Hendrik, pihak Polsek Negara batin tidak profesional menangani perkara yang ditangani.

” Tugas Polisi membuat perkara menjadi terang , namun yang saya alami kebalikannya . Malah dibuat tidak terang oleh polisi.

” Bahkan pasal yang dipakai polisi hanya 335 KUHpidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, harusnya dikenakan ancaman pasal 170 KUHpidana tentang pengeroyokan dan juga pasal tentang perlindungan anak, karena korban masih dibawah umur.

Menurut saya perkara ini sudah terang dengan adanya korban, saksi saksi maupun rekaman CCTV adanya perbuatan para terlapor yang mengejar anak saya sampai terjatuh nyaris di tusuk senjata tajam , kok malah di anggap tidak cukup bukti,’ ujar Hendrik.

” Saya mohon Keadilan dan perlindungan hukum kepada Propam Polda Lampung sebagai benteng terakhir keadilan.

(Red)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!