Warga Pabangbon Keluhkan Pengolahan Emas Ilegal, Bebek Ternak Mati Lingkungan Terancam Bahan Berbahaya
Leuwiliang, Bogor – mediaistana.com
Warga Kampung Nangela Pondok, RT 02 RW 09, Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, sangat mengeluhkan adanya aktivitas pengolahan lumpur emas yang diduga dilakukan secara ilegal. Aktivitas yang dikelola oleh seorang warga bernama Atok ini menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida (cyanide), yang dikhawatirkan mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.
Warga melaporkan bahwa akibat limbah dari pengolahan tersebut, banyak bebek ternak milik warga yang mati. Warga sangat kecewa dan menuntut agar usaha pengolahan emas ilegal ini segera ditutup karena dinilai membahayakan keselamatan warga Kampung Nangela Pondok.
Dasar Hukum & Sanksi Pidana yang Berlaku
Aktivitas pengolahan emas tanpa izin resmi dan penggunaan bahan kimia berbahaya merupakan tindak pidana yang diancam sanksi berat:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba):
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
– Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral/batu bara tanpa izin resmi, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
– Pasal 161B Ayat (1): Penggunaan bahan kimia berbahaya (seperti sianida atau merkuri) dalam proses pengolahan emas secara ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
– Pasal 98 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, udara, atau kerusakan lingkungan, dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
– Pasal 98 Ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan, ancaman pidana 4–12 tahun dan denda Rp4–12 miliar.
– Pasal 104: Setiap orang yang membuang limbah dan/atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jika berada di kawasan hutan):
– Pasal 78: Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun menindak tegas aktivitas ilegal ini sebelum menimbulkan korban jiwa yang lebih besar.
Maulana | Reporter mediaistana.com