Jember – WN dan BS akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait laporan dugaan penyerobotan lahan warisan, dugaan pemalsuan dokumen, serta tuduhan intimidasi menggunakan benda yang disebut sebagai senjata api.
Klarifikasi tersebut disampaikan saat ditemui awak media di salah satu pujasera di Kabupaten Jember, Minggu (2/8/2026). Dalam kesempatan itu, WN menegaskan bahwa tuduhan dirinya melakukan intimidasi menggunakan senjata api tidak benar.
Menurut WN, benda yang sempat dilihat oleh pelapor di dalam tasnya bukanlah senjata api, melainkan sebuah keris pusaka peninggalan keluarga suaminya yang berasal dari Banten.
“Yang ada di dalam tas itu bukan senjata api. Itu keris karuhun milik keluarga suami saya. Keris itu tidak pernah saya keluarkan dari tas. Jadi tuduhan intimidasi menggunakan senjata api sama sekali tidak benar,” ujar WN.
Ia menjelaskan, kesalahpahaman bermula ketika tas miliknya tertukar dengan tas seorang rekannya yang berprofesi sebagai pengacara. Saat tas tersebut diambil oleh Bobby dari musala, pelapor sempat mengangkat tas dan mengatakan terasa berat. Dari situlah, menurut WN, muncul dugaan yang kemudian berkembang menjadi isu adanya senjata api.
WN juga mengaku telah memperoleh klarifikasi dari Bobby yang menyatakan tidak pernah mengalami intimidasi sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Selain membantah tuduhan intimidasi, WN turut menjelaskan duduk perkara sengketa lahan yang saat ini masih bergulir. Ia mengaku memiliki perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dan telah menyerahkan pembayaran sebesar Rp10 juta kepada pihak pemilik lahan.
Namun, menurutnya, perjanjian tersebut dihentikan secara sepihak ketika baru berjalan sekitar dua setengah tahun. Karena merasa dirugikan, WN memilih menempuh jalur perdata untuk meminta ganti rugi atas bangunan yang telah didirikannya di atas lahan tersebut.
“Saya menggugat secara perdata karena perjanjian dihentikan sepihak. Saya hanya meminta hak saya sesuai isi perjanjian dan biaya bangunan yang sudah saya keluarkan,” katanya.
WN juga menyebut memiliki bukti pembayaran serta salinan dokumen perjanjian sewa yang akan digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Di akhir keterangannya, WN kembali menegaskan bahwa isu intimidasi menggunakan senjata api merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta versi dirinya. Ia berharap masyarakat dapat menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung agar persoalan tersebut memperoleh kepastian berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum.