Wooww, Dugaan Pungutan Liar Terjadi, Saat Bantuan Pangan Di Desa Tanjungpura Oleh Oknum RT. Senilai RP. 35.000,-
Indramayu-mediaistana.com
Dugaan pungutan liar mencuat dalam penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak
Goreng( februari – maret 2026) di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
(16-17/04-2026).
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku dimintai uang sebesar Rp35000, ribu saat mengambil undangan melalui ketua RT/06, Yang secara aturan bantuan tersebut sejatinya diberikan secara gratis oleh pemerintah.
Hasil penelusuran di lapangan pada Selasa (22/04/2026) menunjukkan dugaan pungutan tersebut terjadi di Desa tanjung sari, kecamatan Karangampel. Beberapa warga dari RT. 06 penerima bantuan menyebut, permintaan uang dilakukan dari satu titik pengambilan, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan 5000 untuk infak ( baznas) dan 30 ribu untuk pengambilan beras, total pungutan mencapai Rp.35 ribu dari jumlah _+ 400/ per KPM.
Dalam Lingkungan RT. 06 tersebut, dan ini relatif bukan di RT enam saja, di RT lain juga terdapat pungutan sebesar, Rp25.000, -( untuk baznas lima ribu dan untuk ketua RT. Senilai dua puluh ribu).
Salah seorang KPM asal RT. 06 Desa Tanjung Pura yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pada penyaluran kali ini dirinya menerima dua karung beras masing-masing seberat 10 kilogram serta empat kantong minyak goreng ukuran satu liter.
“Di lingkungan saya khusus nya RT. 06 Setiap warga yg Menerima bantuan beras harus membayar 30 ribu untuk RT.dan untuk infak 5 ribu ( total tiga puluh lima ribu rupiah), ” ujarnya.
Saat pembagian undangan langsung bayar sama RT, dan dirinya mengaku keberatan, namun tetap membayar karena khawatir bantuan tidak diberikan.
Praktik dugaan pungutan ini menuai sorotan dari aktivis sosial Indramayu, Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi celah terjadinya pungli dalam program bantuan sosial yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu tanpa biaya.
“Program Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng ini jelas program gratis. Jika benar ada pungutan, ini mencederai tujuan utama bantuan dan memberatkan masyarakat,” ucapnya, yang enggan di sebutkan namanya.
Menurutnya, bantuan pangan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, setiap penyimpangan harus ditindak tegas.
Dirinya mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang dikumpulkan dari para penerima manfaat. “Jika terbukti melanggar hukum, pelakunya harus diproses untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, juru tulis desa tanjung pura Saeful, saat dikonfirmasi dikantor desa membenar hal tersebut,
“Memang benar, saya juga mendengar hal pungutan itu oleh RT 06, namun hal ini tidak ada intruksi oleh kuwu, “orang nya susah, iya katanya masih saudara nya pak kuwu, ya embuh ya kita sih seng bae ( ya ga tau ya, saya sih ga tau lah)
“Ucap, Saeful.
Namun ketika di singgung bagaimana tanggapan nya , ” Ya ini sih wewenangnya pak kuwu, saya berharap, pak kuwu harus “tegas, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kuwu /Kades Pejabat kecamatan Karangampel dan dari Baznas kabupaten Indramayu sendiri belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini.
Catatan:
Bantuan Resmi Gratis, Program bantuan beras dari Badan Pangan Nasional bertujuan meringankan beban ekonomi warga, sehingga KPM tidak dipungut biaya apapun sa’at pengambilan.
Klarifikasi Pungli: Laporan mengenai uang Rp. 35 ribu atau pungutan lainnya umumnya dikategorikan sebagai dugaan pungutan liar ( pungli) dilapangan. Warga diharapkan melapor ke pihak pendamping bansos, atau bisa langsung ke kepolisian setempat jika menemukan hal ini.
IYN74