Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memilih tidak memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sabtu, 10/10/2026.
Yusril menilai, forum tempat dirinya menyampaikan pernyataan saat itu bukanlah ruang yang tepat untuk membahas persoalan tersebut. Ia juga mengaku tidak berada pada posisi yang tepat untuk memberikan pandangan, meskipun memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum tata negara.
Pernyataan itu disampaikan Yusril pada Jumat (09/10/2026), ketika menanggapi pertanyaan mengenai putusan MK dan polemik yang melibatkan Wakil Presiden Gibran.
“Mengenai keputusan MK itu ya ini bukan forum yang tepat untuk membahas masalah itu. Saya sendiri walaupun selama ini belajar hukum tata negara, tapi saya merasa tidak pada posisi untuk berkomentar terhadap persoalan ini. Saya ini anggota kabinet, bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami,” kata Yusril.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap hati-hati Yusril dalam menanggapi persoalan yang berkaitan dengan putusan lembaga peradilan konstitusi dan kedudukan Wakil Presiden.
Sebagai anggota kabinet pemerintahan, Yusril menegaskan posisinya sebagai bagian dari jajaran eksekutif menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak menyampaikan komentar mengenai polemik tersebut.
Di sisi lain, isu keabsahan ijazah Gibran masih menjadi perhatian publik. Perdebatan mengenai persoalan ini turut memunculkan berbagai pandangan di tengah masyarakat, terutama terkait aspek hukum dan implikasinya terhadap jabatan Wakil Presiden.
Namun, dalam pernyataannya, Yusril tidak memberikan penilaian substantif terhadap putusan MK maupun menjelaskan lebih jauh mengenai persoalan ijazah Gibran. Ia memilih tidak masuk ke dalam perdebatan tersebut.
Sikap Yusril pun menempatkan pernyataannya sebagai bentuk kehati-hatian seorang pejabat kabinet dalam merespons isu hukum yang menjadi sorotan publik.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Yusril belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi putusan MK yang dimaksud maupun pandangan hukumnya terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.