Probolinggo, Mediaistana.com
Komitmen memberantas narkoba tak main-main. Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam kurun waktu dua bulan.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota. Dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Evan Andias, S.E. dan Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, Sabtu (18/7/2026).

Keenam kasus itu diungkap Satresnarkoba selama periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026 di sejumlah wilayah hukum Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Sebanyak 6 tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah VW (51) warga Kedopok, RW (41) warga Kanigaran, RA (31) warga Sumberasih, AKHS (25) warga Mayangan, MN (31) warga Leces, dan M (28) warga Wonoasih.

Dari pengungkapan itu, Kecamatan Mayangan menjadi lokasi terbanyak dengan 3 kasus. Sementara lokasi lainnya berada di Kanigaran, Kademangan, dan Sumberasih.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 33,83 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, 6 unit HP, 4 timbangan digital, dan 391 plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas narkoba.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah Probolinggo.
Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi, tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Melalui pengungkapan ini, Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmen menjaga Kota dan Kabupaten Probolinggo dari ancaman narkotika. Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat aktif dalam pencegahan dan pemberantasan.